Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Jelang Nataru, Pemkot Bandar Lampung menggencarkan penertiban kafe yang salahi aturan penjualan miras.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut, pihaknya mendapat laporan terkait sejumlah kafe yang menjual miras di atas kadar alkohol yang ditetapkan.
“Karena kita banyak menerima laporakan kafe yang menyalahi aturan penjualan mirasnya,” kata Eva, Rabu (20/12/2023).
“Karenakan alkohol harusnya di bawah 5 persen, tapi ada yang jual lebih dari 5 persen,” terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan sejumlah dinas terkait guna menertibkan kafe yang melanggar aturan penjualan miras.
“Iya nanti kita sama Satpol PP sama tim gabungan keliling sampai tanggal 3 Januari, termasuk juga kita kan ke kafe-kafe,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung Wilson Faisol menyebut, pihaknya mendapati lebih dari 10 kafe dan resto di Bandar Lampung yang menyalahi aturan penjualan miras.
Wilson menuturkan, temuan puluhan kafe yang menjual miras tak sesuai aturan itu didapati sepanjang Januari hingga saat ini.
“Sepanjang tahun 2023, kita dapati 10 lebih kafe dan resto di Bandar Lampung yang menjual miras tak sesuai dengan izin,” kata Wilson, Jumat (8/12/2023).
Wilson menuturkan, lebih dari 10 kafe dan resto di Bandar Lampung itu kedapatan menjual alkohol yang kadarnya melebihi izin.
“Sejumlah kafe dan resto itu menjual alkohol yang melebihi kadar dari izinnya,” terangnya.
Bahkan, lanjut Wilson, terdapat juga kafe dan resto yang menjual alkohol secara take away.
“Jadi nggak minum di tempat, dijual eceran dibawa pulang,” paparnya.
Kendati demikian, Wilson tak menyebutkan kafe dan resto yang menyalahi aturan penjualan miras tersebut.
Tribun