Foto : Net/Ist |
Kotabumi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, hingga April 2018 telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan nilai 6 miliyar.
Kasi Datun Kejari Lampung Utara, M.Reza Kurniawan.SH, mewakili Kepala Kejari Lampung Utara, Sunarwan, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi sebanyak dua perkara yaitu pada Dinas PUPR dan Bupati Lampung Utara, sedangkan SKK Non Litigasi terdapat tiga perkara, yaitu dua pada BPJS Kesehatan dan satu di Rumah Sakit Daerah setempat.
“Ditahun 2018 ini, kita telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.6.215.428.000,” jelas Reza, panggilan akrabnya, rabu (18/4/2018).
Ditambahkannya, bahwa ada peningkatan dari tahun sebelumnya yang cukup signifikan, pada tahun 2017 bidang Datun telah berhasil merampungkan pemulihan keuangan negara mencapai 5 Milyar rupiah.
” Ditahun 2018 ini, kita akan terus berupaya terus memulihkan keuangan negara,” kata Reza.
Selain itu, terus Reza, penegakan hukum Kejaksaan Negeri juga tidak hanya melakukan penuntutan, tetapi terdapat bidang Datun yang mempunyai tugas khusus penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadialn maupun non pengadilan atas nama Negara maupun Pemerintah.(*)