Bandarlampung, (Beritajempol.co.id) – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Rabu (26/06/2024).
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon didampingi Kepala Sub Bagian AKD Sardi beserta jajaran.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Kostiana menerangkan bahwa dalam kunjungannya ke DPRD Provinsi Banten untuk melakukan studi banding mengenai tugas, fungsi, dan program Komisi IV yang dijalankan di DPRD Provinsi Banten. Salah satunya mengenai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang perjalanan dinas di dalam negeri.
“Setelah kembali ke Provinsi Lampung, kami akan koordinasikan hasil dari kunjungan kerja ini, dan akan kami terapkan di Lampung,” pungkas Politisi PDIP.
Kedatangan Legislator dari Provinsi Lampung tersebut, Furkon menyambut baik kunjungan kerja tersebut dan memberikan informasinya sesuai dengan yang dibutuhkan. Ia berharap informasi yang telah diberikannya dapat bermanfaat untuk menunjang fungsi dan tugas dari Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
“Alhamdulillah ini berjalan lancar, kami berharap hasil dari kunjungan ini dapat bermanfaat untuk Komisi IV DPRD Provinsi Lampung,” Imbuhnya.
Red