Dinilai Tidak Netralitas, Kuasa Hukum Egi-Syaiful Laporkan 3 Kades ke Bawaslu Lamsel

Kalianda, (Beritajempol.co.id) – Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Egi-Syaiful, kembali melaporkan 3 (tiga) orang oknum Kepala Desa (kades) ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan. Laporan tersebut terkait netralitas dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati pada mas kampanye. Jumat, 04 Oktober 2024.

Ketiga oknum kades yang dilaporkan tersebut yakni kades Bangunrejo kecamatan ketapang inisial RGT, kades Ketapang Kecamatan Ketapang berinisial HS dan Kades Srikaton kecamatan Tanjung Bintang kabupaten lampung selatan inisial NH

Menurut Ketua tim kuasa hukum Egi-Syaiful, Rusman Efendi SH MH, ketiga oknum kepala desa yang dilaporkan tersebut secara terang-terangan memberikan dukungan bahkan mengarahkan warganya untuk memenangkan pasangan calon bupati nomor urut 1 (satu) Nanang – Antoni.

“Ada tiga nama yang menurut kami patut kita duga terlibat secara aktif dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa fhoto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya,” katanya.

Rusman mengatakan, berdasarkan Undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 490 yang menyebutkan setiap kepala desa/lurah dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye maka dapat di pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan paling banyak denda 12 juta rupiah.

“Ada dua hal yang di laporkan ke bawaslu lampung selatan yang pertama pada tahapan kampanye dan yang kedua sudah ada penetapan pasangan calon. Untuk itu kami mohon kepada komisoner untuk menstresing permasalahan ini,” harapnya.

Ketua tim kuasa hukum Egi-Syaiful tersebut menegaskan agar Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak tegas para kepala desa atau lurah yang telah melanggar aturan pemilu. “Harapan kami bawaslu dapat merekomendasi untuk ditindak lanjut dan diteruskan ke Gakkumdu agar dapat menjadi pelajaran bagi kades-kades yang lain,” katanya.

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Egi-Syaiful juga sudah melaporkan 12 kepala desa yang di anggap tidak netralitas terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Terkait 12 kades tersebut, kami berterimakasih kepada bawaslu karena sudah memberikan sangsi berupa administrasi karena belum memasuki tahapan kampanye, akan tetapi saat ini karena sudah masuk tahapan kampanye dan sudah ada ketetapan pasangan calon, jadi harus ada sangsi kurungan penjaranya,” tegas Rusman.

Mewakili ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazaki, salah satu staf mengatakan, pihaknya bakal mendalami laporan yang di lakukan oleh kuasa hukum Egi-Syaiful, apa bila sesuai dengan bukti-bukti yang ada maka akan segera di tindak lanjuti.

“Kami akan mempelajarinya dan melihat bukti-bukti yang ada dulu, nanti untuk selanjutnya bawaslu akan menindak tagas dan memberi sangsi terhadap pejabat yang melanggar netralitas pilkada,” katanya.

Diketahui dalam menghadapi Pilkada serantak di Kabupaten Lampung Selatan yang akan berlangsung pada November 2024 ini, suadah ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi. Dari nomor urut 01 yakni Nanang Ermanto berpasangan dengan Antoni Imam dan nomor urut 02 Radityo Egi Pratama berpasangan dengan Syaiful Anwar.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *