Kalianda : Bupati Lampung Selatan DR. H. Zainuidn Hasan, M.Hum melantik dan mengambil sumpah Kepala UPT Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Kepala UPT Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lapangan Tenis Indoor, Kalianda, Jumat (23/03/2018)siang.
Dalam arahannya, Zainudin Hasan meminta Kepala Sekolah dapat bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh, semata karena ibadah. Sebab, dirinya berkomitmen kuat bagaimana membawa Kabupaten Lampung Selatan bebas dari budaya sogok menyogok.
“Banyak yang bertanya kenapa prosenya ini agak lama, karena memang kami sangat berhati-hati. Kami ingin memberikan orang yang terbaik yang ada di sekolah tersebut. Mudah-mudahan semua yang saya lantik ini betul-betul tidak ada yang memberikan imbalan kepada siapapun,” kata Zainudin.
Dirinya juga berharap, Kepala Sekolah dapat menjaga hak dan martabat guru di sekolah. Karena menurutnya, guru sebagai sosok yang dapat memberikan suri tauldan yang baik bagi anak didiknya.
“Saya minta ciptakan suasana belajar yang baik dan kondusif tidak ada lagi ada yang bayar membayar dan sogok menyogok. Bagi Kepala Sekolah laki-laki yang beragama Islam, tolong jaga shalat 5 waktu berjamaah di masjid. Bagi ibu-ibu Kepala Sekolah ingatkan suami dan anak laki-lakinya juga untuk shalat berjamaah di masjid,” pesan Zainudin.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Kabupaten Lampung Selatan, Akar Wibowo, SH menjelaskan, jumlah UPT Pendidikan di Lampung Selatan sebelum adanya kelembagaan baru sebanyak 17 atau 1 UPT tiap kecamatan. Dengan adanya peraturan baru tersebut lanjutnya, maka setiap Kepala Sekolah secara otomatis menjadi UPT.
“Kepala UPT Satuan Pendidikan SD yang dilantik sebanyak 248 orang, dan untuk SMP sebanyak 47 orang. Ini mengacu pada aturan yang baru, maka nanti setiap Kepala Sekolah otomatis menjadi Kepala UPT Satuan Pendidikan. Sehingga setelah semuanya dilantik jumlahnya mencapai 471,” terang Akar.
Pelantikan UPT Satuan Pendidikan itu katanya, merujuk aturan kelembagaan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Reporter : Dendi Hidayat