Bandar Lampung : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar paripurna pengajuan raperda pinjaman daerah yang diajukan oleh pemprov Lampung.Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal bisa menjadi wakil ketua dan dihadiri segenap anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut.
“Paripurna ini digelar untuk menerima pengajuan raperda pinjaman daerah yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” Ujar ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal, Senin (12/02/2018).
Penyampaian Raperda tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka berbicara tingkat 1 penyampaian Raperda tentang rencana daerah usul prakarsa Pemerintah di Kantor DPRD Provinsi Lampung Senin, (12/02/2018).
Dalam kilas balik draft Ridho tersusun dari perumaian bangunan eksekutif ini dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
“Hal ini dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung tertangkap dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampng Kata Plt. Sekdaprov Hamartoni. Berdasarkan perhitungan dan analisa perlu.
Angaran tersebut akan digunakan untuk membangun 6 ruas jalan provinsi yaitu: pembangunan ruas jalan Simpang Korpri Sukadamai sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas jalan Padang cermin Kedondong sepanjang 25.871 meter, pembangunan ruas jalan Bangunrejo Wates sepanjang 21.212 meter.
Kemudian pembangunan ruas jalan Pringsewu – Pardasuka sepanjang 16.797 meter, pembangunan ruas jalan Simpang Pematang Brabasan sepanjang 8.952 meter dan pembangunan ruas jalan Brabasan Wiralaga sepanjang 17.450 meter.
Lebih lanjut Hamartoni mengharapkan Raperda yang disampaikan untuk dibahas oleh DPRD Provinsi Lampung.
“Kiranya Dewan yang terhormat dapat membahas secara intensif Raperda tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga secara substansi materi muatan yang diatur dalam Raperda akan dengan baik dan berkualitas,”Tukasnya.