Pemkab Tulang Bawang Alokasikan 20 Persen APBD Untuk Pendidikan

Tulangbawang3,320 views

Menggala : Dalam rangka pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaaran Pendidikan minimal 20% dari total belanja daerah.

“Pemerintah Kabupaten Tulangbawang telah mengalokasikan dana pendidikan dalam APBD tahun anggaran 2018 sebesar 23 persen sudah melebihi 20 persen alokasi yang diwajibkan. Sementara dibidang Kesehatan berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran dibidang kesehatan minimal 10 persen dari total belanja daerah. Dan dalam bidang kesehatan ini Kabupaten Tulangbawang telah mengalokasikan 15 persen yang berarti sudah melebihi alokasi minimal yang diwajibkan.” kata  Bupati Tulangbawang Hj.Winarti pada saat menghadiri acara Rekonsiliasi Sekolah dan Puskesmas Se-Tulangbawang. (29/01/2018).

Winarti mengatakn anggaran bidang pendidikan dan bidang kesehatan yang telah dialokasikan dalam APBD tersebut tentunya harus diimbangi dengan peningkatan dan pengelolaan mutu pendidikan yang baik serta pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Tulangbaawang.

Sementara itu seperti yang diketahui bersama bahwa anggaran pendidikan dan kesehatan tidak hanya berasal dari APBD namun juga berasal dari APBN untuk itu sesuai peraturan yang berlaku, sarana dan prasarana (aset) yang berasal dari dana Non APBD tersebut harus dapat dikelola, dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara, aset tersebut harus tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah dan pada tiap tahunnya harus disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

“Oleh karena itu dilaksanakannya kegiatan rekonsiliasi aset pada hari ini adalah sebagai upaya dalam memenuhi ketentuan tersebut. Selain itu juga, pengelolaan aset ini menjadi penilaian oleh BPK RI Perwakilan Lampung sehingga menjadi hal yang sangat penting untuk memperolah Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).,”kata Winarti

Pada kegiatan tersebut Wunarti juga memeriksa kehadiran dari masing-masing Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Tulangbawang. Bupati juga mengingatkan agar para Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas agar menginventaris asset yang belum dimasukan ke daftar asset agar segera dimasukan.

Tak lupa Winarti berpesan kepada seluruh Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas untuk menjalankan tugas dengan baik dan amanah, “tanpa adanya saudara-saudara semua, tidak mungin pendidikan dan kesehatan menjadi baik”, pungkasnya.

Reporter : Ade Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *