Menggala :Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HF (47) dan JI (28) yang memiliki dan membawa Senpi (senjata api) rakitan jenis revolver warna silver di depan indomaret Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang.
“HF yang berprofesi dagang merupakan warga jalan III Kibang Kp. Kibang Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang dan JI yang berprofesi wiraswasta merupakan warga jalan IV MBC Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang ditangkap Satreskrim kemarin, sekira jam 14.30 WIB” ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Jum’at (08/12/2017).
Dikatakan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 364 / XII / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 07 Desember 2017 tentang kepemilikan senpi illegal.
Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi amunisi dengan anggota karena pelaku salah menghubungi temannya, sehingga nomor handphone yang dihubungi oleh pelaku adalah nomor handphone anggota opsnal Satreskrim yang namanya sama dengan nama teman pelaku.
“Saat itu pelaku menghubungi nomor handphone temannya dengan maksud untuk membeli amunisi karena ingin kerja lagi (melakukan curas), ternyata nomor handphone yang dihubungi oleh pelaku adalah nomor handphone anggota saya, selanjutnya terjadi kesepakatan untuk melakukan pertemuan setelah bertemu anggota saya langsung melakukan penggeledahan dibadan para pelaku dan ditemukan 1 pucuk senpi dibadan pelaku HF, kemudian para pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang”, jelasnya.
Ditambahkan AKP Donny Kristian, bahwa pelaku berinisial JI adalah residivis pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) sasaran kendaraan bermotor yang baru saja keluar dari menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas II Menggala dan dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi illegal dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun”, pungkasnya
Laporan/Editor : Ade