Polsek Rawa Jitu Ringkus 2 Pemilik Senpi Ilegal

Tulangbawang696 views
Tulang Bawang : Polsek Rawa Jitu Selatan Polres Tulang Bawang berhasil menangkap 2 orang pelaku pemilik senpi ilegal, SU als RA (36) dan SA als GO (45) kedapatan membawa dan mengusai Sajam (senjata tajam) yang bukan profesinya di jalan saat di poros Wono Agung, Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang, Selasa (05/12/2017).
Diketahui, pelaku SU als RA yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Gedung Jaya, Rawa Pitu, Tulang Bawang sementara SA als GO berprofesi tani merupakan warga Karya Jitu Mukti, Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang keduanya berhasil ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan.
Kapolsek rawa Jitu, AKP Agus Priono mengatakan, pelaku SU als RA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 245 / XII / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 05 Desember 2017 tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak dan pelaku SA als GO ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 246 / XII / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu tanggal 05 Desember 2017 tentang membawa sajam yang bukan profesinya.
“Pelaku diamankan saat anggota Polsek sedang melaksanakan patroli hunting di jalan poros Wono Agung, kemudian melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan, ketika hendak diberhentikan sepeda motor tersebut langsung tancap gas melihat kejadian tersebut anggota langsung melakukan pengejaran, setelah berhasil diberhentikan dua pengendara sepeda motor tersebut langsung digeledah dan di badan pelaku SU als RA ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver sedangkan di badan pelaku SA als GO ditemukan 1 bilah sajam, kemudian para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,”Katanya, Rabu (06/12/2017).
Ditambahkan AKP Agus Priono, dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong dan 1 bilahsajam dengan sarung warna coklat.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku SU als RA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun dan untuk pelaku SA als GO akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam yang bukan profesinya dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun”, pungkasnya.
Laporan : Ade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *