Ini Kata Inspektorat Lamtim Soal Pemecatan Zainudi

Lampung Timur842 views

Lampung Timur : Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai di abaikan, hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Nurdin Sifrizal di ruang kerjanya, Selasa (08/11/2017).
Nurdin mengatakan, Berkaitan dengan kasus pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur Zainudi saat ini mengacu pada PP 11 tahun 2017 uraian dari undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) no 5 tahun 2014.

Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 87 tentang pemberhentian PNS menjelaskan, PNS di berhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, tercapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, kebijakan pemerintah, mengajukan berkas pensiun dini atau tidak cakap jasmani dan rohani.

Selanjutnya, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak di berhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Masih dikatakannya, PNS diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sementara PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat dikarenakan penyelewengan Panca Sila dan UUD, menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) serta dihukum lebih dari dua tahun.

“Dari UU nomor 5 tahun 2014 ini keluarlah PP 11 tahun 2017. Jadi Zainudi ini di berhentikan dengan hormat, persoalan dia dapet pensiun atau tidak tergantung usulan kelengkapan administrasinya,”jelasnya.

Proses pemberhentian atau pemecatan terhadap Zainudi yang diduga tidak pernah aktif bekerja hampir tiga tahun tidak dapat di samakan dengan pemecatan PNS-PNS sebelumnya, seperti mantan kadis PU Lamtim Alek dan Istrinya (Guru PNS) yang selama satu tahun tidak bekerja dan berujung pemecatan dengan tidak hormat.

“Kalau itu masih mengacu pada aturan pemerintah tahun 2014, sementara Kasus Zainudi kita memakai aturan pemerintah yang baru,”ujarnya.

Nurdin menambahkan, mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, Untuk pemberhentian atau pemecatan PNS yang terlibat dalam kedisiplinan/indisipliner (tidak pernah masuk bekerja) tingkat berat, tidak ada batasan waktu.

“Walaupun PNS tidak pernah masuk tetap di pecat dengan hormat,”jelasnya.

Hal ini mendapat tanggapan keras dari Ketua LSM Genta Lamtim Ahmad Fauzi, menurutnya,  kepala Inspektorat Lamtim semestinya tetap mengacu ke PP 53 tahun 2010 tentang pemberhentian tidak dengan hormat pegawai negeri sipil, Mengingat  esensi yang terkandung dalam PPno 11 tahun 2017 mengisyaratkan bahwa sesuai Pasal 363.

“Peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan,penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,”singkatnya.

Reporter : Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *