Lampung Selatan: Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial SG (65) ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas dugaan penyimpangan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung.
Diketahui, SG ini merupakan anggota DPRD Lampung Selatan asal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hasil dari pemilihan umum (Pemilu) legislatif periode 2014-2019.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC PDIP Kabupaten Lamsel, Hendry Rosyadi mengaku, belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Dirinya mengatakan, pasca mencuatnya kasus yang menimpa salah satu anggota partainya beberapa waktu lalu, sudah berkali-kali menggubris perihal tersebut.
“Tapi, tetap saja dia (SG, red) mengaku tidak terlibat,” kata Hendry, usai memimpin rapim DPRD Kabupaten Lamsel, Jum’at (06/10) diruang kerjanya.
Apakah SG terancam terkena Pergantian Antar Waktu (PAW) ? Politisi PDIP ini, menyerahkan segala keputusannya kepartai tingkat Provinsi Lampung. Dirinya pun, setelah memimpin rapim DPRD, Jum’at sore berangkat menuju kantor DPD PDIP Provinsi Lampung usai diwawancarai media.
“Saya akan konsultasi terlebih dahulu kepada DPD PDIP Provinsi Lampung tentang langkah yang akan diambil terhadap SG. Intinya meminta petunjuk,” ujar Hendry, kemudian meninggalkan awak media.
Informasi diperoleh media ini, selain SG pihak Kejati Lampung, juga menahan 4 orang lainnya yakni inisial JM (60), DJ (72) SJ (65), dan SM (65) warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung. Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kejati Lampung ini atas limpahan berkas tahap Dua dari pihak penyidik Polda Lampung yang telah dinyatakan lengkap P21.
Upaya penahanan terhadap Lima orang tersebut oleh pihak Kejati Lampung salah satu diantaranya SG, karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (lteko)