Akhirnya, Master Spesialis Maling RAM Warnet Terciduk di Kota Metro

Metro1,472 views

Metro : Seorang Warga Desa Branti Raya RT 01 RW 01 Kecamatan Natar berinisial RR (20) harus berurusan dengan Pihak kepolisian lantaran tertangkap basah oleh pemilik warnet mencuri perangkat ram komputer di warung internet (warnet) Zeva Net Kecamatan Metro Barat, senin (02/03/2018) lalu.

Penjaga Warnet Zeva di Kecamatan Metro Barat itu mengetahui Modus yang dilakukan pelaku karena gerak-gerik yang mencurigakan yang terpantau melalui cctv.

“Emang saya suruh anak buah saya yang jaga buat mantau dia lewat sistem dan cctv. Soalnya dari awal dia datang saya sudah curiga dengannya. Jadi saya punya grup WhatsApp khusus pemilik warnet. Nah di grup itu video dia sudah tersebar saat mencuri di salah satu warnet di Bandarlampung,” jelas Putut, pemilik warnet Zeva Net.

Pemilik Warnet, Putut juga menceritakan kronologis kejadian pencurian tersebut. mulanya pelaku bermain seperti layaknya orang lain lalu mengambil paket begadang selama 3 jam sebelum kejadian terjadi sekira pukul 05.30 WIB.

“Dia (Pelaku) ambil paket tiga jam. Jadi semalaman dia ada di situ. Yang lebih bikin curiga itu, dia sering bolak-balik ke kamar mandi. Kemungkinan dia baca situasi kan, dia bongkar komputer saya ga tau karena saya ada di kamar mandi. Tapi sekira Pukul 06.00 WIB saya cek cctv baru dia ketahuan,”Terangnya.

Kesalnya Pemilik warnet karena pelaku RR yang terciduk lewat cctv itu saat ditanya baik-baik tidak mengakui perbuatanya.

“Setelah kita tahu dia ambil RAM kan kita samperin, dia ga mau ngaku. padahal di cctv keliatan dia simpan di saku belakang celananya RAM itu, lalu kita periksa dan benar RAM nya ada, Kemudian langsung kita bawa ke Polsek kita laporin polisi,”jelas Putut.

AKP Sumarno, Kapolsek Metro Barat membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, sedikitnya ada sekira 15 tempat yang pernah dicurinya.

“Emang bener, Riski ini memang maling spesialis RAM. Dia kmaling RAM sudah tiga bulan ini. Sampai saat ini dari pengakuannya tempat yang pernah dia curi ada lima titik di Kota Metro dan sepuluh titik di Bandarlampung,” tegasnya.

Akibat ulahnya tersebut, Riski terancam tujuh tahun kurungan penjara.

“Karena dia ini mencuri dengan pengerusakan, jadi kita kenakan pasal curat, yaitu pasal 363 KUHP , dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Jadi RAM itu kan letaknya di dalam komputer, jadi Riski ini kalau nyuri ya bongkar kesing samping komputernya dulu. Kalau orang awam pasti ga bisa buka dengan cepat,” tegas AKP Sumarno.

Reporter : Rio Delbi/ZU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *