KontraS Soroti Kasus Kematian Warga Lamtim Usai Ditangkap Polisi

Nasional1,024 views

Bandar Lampung : Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) Jakarta mengecam kematian Zainudin (40) Warga Desa Putra Aji 2 Kecamatan Sukadana, Lampung Timur yang diduga mengalami penganiayaan oleh aparat kepolisian paska di tangkap dikediamannya. (17/07/2018).

Feri Kusuma Deputi koordinator bidang Strategi KontraS mengatakan Polisi sebagai penegak hukum harus menunjukan sikap dan prilaku penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur, dalam catatan KontraS sepanjang reformasi polisi masih menempati posisi teratas dalam mengunakan metode metode kekerasan saat melakukan penangkapan ataupun pemerikasaan kepada terduga pelaku tindak pidana dan tahanan.

kasus yang dialami oleh Zainudin warga Lampung Timur yang tewas sehari setelah ditangkap atau di jemput oleh polisi pada selasa 10 Juli 2018 lalu patut diduga terjadi pelanggaran prosedural oleh aparat kepolisian.

Menurut Feri kasus kekerasan oleh aparat kepolisian kepada pelaku pidana atau tahanan masih sering terjadi dikarenakan pelakunya tidak pernah dilakukan proses hukum atau mengalami Impunitas (kekebalan hukum) sehingga kasusnya terus saja berulang.

“Semestinya aparat kepolisian melakukan tugasnya sesuai dengan protap yang telah ada, dan tidak boleh melakukan penganiayaan secara sewenang wenang ” ujarnya di sekretariat Ikatan wartawan online Lampung Timur Way jepara, Lampung Timur.

“Aparat kepolisian semestinya menggunakan pendekatan preventif sebelum melakukan tindakan represif kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan” kata Feri lagi.

Sementara Edi Arsadad Ketua Ikatan wartawan online Lampung Timur yang juga aktivis kemanusiaan sangat mendukung apabila kasus kematian Zainudin warga Lampung Timur yang di tangkap oleh anggota propam dari Polda Lampung diusut oleh Mabes Polri.

“Kita sangat mendukung kepolisian utamanya Mabes Polri mengusut kasus ini, karena akan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian apabila kasus ini tidak diungkap,” ujarnya.

Edi menegaskan apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian dari Polda Lampung dalam penanganan kasus Zaenudin, hendaknya Kapolri memberikan tindakan tegas dengan mencopot atau memecat yang bersangkutan dari jabatannya.

“Kredibilitas institusi kepolisian dipertaruhkan dalam hal ini, tingkat kepercayaan masyarakat semakin turun dengan adanya kasus kekerasan yang melibatkan aparat sipil bersenjata itu. Untuk itu Kapolda Lampung atau Kapolri harus berani bersikap tegas agar kasus seperti ini tidak terulang lagi ” pungkas Edi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *