Lampung Selatan : Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, selamatkan kerugian negara sebesar Rp. 718 juta dari tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan saat Press Gathering Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-58 tahun 2018 di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Senin (23/07/2018).
Kepala Kejari Lamsel, Sri Indarti mengatakan, selain mengamankan uang negara, pihaknya juga saat ini sedang menangani penyelidikan 2 kasus, penyidikan 1 kasus dan sedang melaksanakan penuntutan.
“Sedang melakukan penuntutan terhadap 4 orang terdakwa, 3 terdakwa atas kasus pengadaan kapal dan 1 orang terdakwa atas nama Agus Widodo dengan kasus penggelapan rastra (Beras Sejahtera),” kata Sri.
Kasi Pidsus Kejari setempat, Andy menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) terhadap sebuah kasus yang sedang ditangani.
“Kita masih mengadakan Pulbaket, ketika menemui titik terang nanti akan dihubungi dan sekarang juga sedang koordinasi dengan kasi intel juga,” ujarnya.
Untuk bagian Intel, sepanjang tahun 2018, pihak Kejari berhasil mengamankan terpidana DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 4 tahun atas nama Gunawan dan melakukan kegiatan jaksa masuk kelas serta pengawasan pembangunan 30 kgiatan di Lamsel dan Pesawaran.
“Sedang melakukan pengawasan di Lamsel terhadap 3 aliran kepercayaan. Mengapa diawasi, karena dianggap nanti akan bisa mencederai dan mengganggu kemanan masyarakat, salh satu contoh yang sudah dikuatkan fatwa MUI seperti gavatar,” kata Kasi Intel Totok Alim.
Reporter : Dendi Hidayat/LT