Lampung Selatan : Dalam Rangka Operasi Antik Krakatau 2018 Polres Lampung Selatan (Lamsel) Kembali berhasil mengungkap sebanyak 16 (enam belas) Kasus yang terdiri dari 25 tersangka yang dirilis di Halaman Mapolres Lamsel, Senin, (30/07/18).
Operasi Kepolisian dengan sandi Ops Antik Krakatau 2018 Polda Lampung Khususnya Polres Lamsel berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus, diantaranya yakni Sat Narkoba berhasil mengungkap 8 kasus sedangkan sisanya diungkap oleh Polsek jajaran yang terdiri dari Polsek Natar sebanyak 4 kasus, Polsek Tanjung Bintang 2 kasus, Polsek Sidomulyo 1 kasus, Polsek Penengahan 1 kasus.
Keberhasilan Polres Lamsel dan jajaran Polsek mengungkap kasus tindak pidana Narkotika tersebut tidak lepas dari jeri payah dan usaha dari seluruh anggota Polres Lamsel dan jajarannya untuk memerangi dan memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika.
Ops Antik Krakatau 2018 tersebut berlangsung selama 14 hari dimulai tanggal 11 hingga 24 Juli 2018 dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 58.003,85 gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 300 gram, pelaku tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Lamsel dan Polsek jajaran didominasi oleh pengguna, akan tetapi ada juga sebagai bandar dan kurir, untuk pekerjaan para pelaku tindak pidana Narkotika tersebut bervariasi, ada yang bekerja sebagai wiraswasta, pengangguran, swasta, sopir dan buruh.
Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan menuturkan, barang bukti tersebut bernilai milyaran rupiah.
“Jika dinilai dengan Rupiah barang bukti Sabu sebanyak 58.003,85 gram tersebut sebesar Rp.58.003.850.000, dengan asumsi 1 gram seharga Rp.1.000.000, dan untuk barang bukti Ganja sebanyak 300 gram tersebut sebesar Rp.15.000.000 dengan asumsi 1 gram seharga Rp.50.000” ungkap Syarhan.
Syarhan juga menambahkan bahwa diantara pelaku ada yang dijerat dengan pasal berlapis.
“Diantara 25 tersangka tersebut ada yang kita jerat dengan hukuman mati dan seumur hidup” tambahnya.
Reporter : Dendi Hidayat