Kemendagri Angkat Nanang Ermanto Sebagai PLT Bupati Lamsel

Uncategory1,461 views

Bandar Lampung : Sejak diamankanya Bupati Zainudin Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KpK) beberapa waktu lalu, Pemkab Lamsel mengalami kekosongan pemimpin, dirasa perlu demi berlangsungnya roda pemerintahan maka Kementrian Dalam Negeri menerbitkan SK Pengangkatan PLT Bupati Lamsel kepada Wabup Nanang Ermanto.

Adapun Surat keputusan pelaksana tugas (SK Plt.) Bupati Lampung Selatan itu dikirimkan langsung oleh Kemendagri kepoada nanang Ermanto dengan no SK 131.18/5295/SJ Tertanggal 30 Juli 2018.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar menerangkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Ini sesuai pasal 65 ayat 3 UU Pemda Nomor 23 tahun 2014.

“Kemudian pasal 65 ayat 4, dalam hal kada sedang ditahan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas sebagai kada. Jadi sebenarnya secara hokum, wabup naik otomatis karena sudah mendapat mandat langsung dari UU Pemda,” kata Bahtiar

Terpisah, Kepala Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Otda) Lampung, Chandri, saat dihubungi mengaku belum mengetahui hal tersebut.

”Justru kami telah mengutus petugas kita ke Jakarta untuk mengambil SK Plt. tersebut. Terkait penyerahan SK Plt. Bupati Lamsel sendiri nantinya Pak Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo, yang menyerahkan,” singkat dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *