Bandar Lampung : Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung H. Riza Mirhadi menyayangkan adanya statemen oknum anggota Pansus yang mengatakan permintaan Pansus Money Politik dihentikan merupakan sikap yang kurang cerdas dan dinilai tidak memahami masalah.
Riza berharap anggota DPRD Provinsi Lampung yang saat ini ada didalam jajaran Pansus Money Politik untuk tidak dijadikan alat melakukan intervensi politik terhadap Penyelenggara Pemilu, karna seluruh proses telah selesai hingga tingkat Bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi, dan KPU Provinsi Lampung telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi dan Ibu Hj. Chusnunia, M.Kn, Ph.D.
“Selama 6 (Enam) Periode menjadi anggota DPRD Lampung saya memahami betul wewenang dan tugas DPRD Provinsi Lampung, dan tidak ditemui satu pasal pun terkait tugas, wewenang, hak dan kewajiban anggota DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap wewenang dan tugas dari lembaga lain dalam hal ini adalah tugas dan wewenang Penyelenggara Pemilu,” ujar Riza Mirhadi saat diwawancarai, Senin (20/8/2018).
Mantan Ketua KNPI Provinsi Lampung ini menjabarkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah dan DPRD sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah, wajib melaksanakan ‘Kepastian Hukum’ dan ‘Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’.
Sedangkan kewenangan dan kewajiban DPRD sendiri berdasarkan peraturan Perundangan-Undangan yaitu melaksanakan fungsi Legislasi, Budgeting (Anggaran), dan Controlling (Pengawasan), diantaranya membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
“Jadi kalau ada yang bilang anggota DPRD itu tidak cerdas, sesungguhnya yang tidak cerdas itu siapa ? Ikutilah aturan yang ada, jangan mencari-cari yang tidak ada, lebih baik terimalah kenyataan dan berdamailah dengan kenyataan,” imbuh Dewan Penasehat PD VIII FKPPI Lampung ini.
Tidak hanya itu, Politisi senior Partai Golkar Lampung ini menegaskan, Undang-Undang memberikan Kepastian Hukum dan Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD tidak melampaui kewenangan yang diatur berdasarkan sistem hukum sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD. Red).
“Penyelenggaran Pilkada merupakan rezim hukum yang berada diluar kewenangan DPRD, apabila ini diteruskan maka akan melampaui kewenangan dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku serta mengingkari kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip pokok negara hukum. Jangan sampai DPRD dijadikan alat untuk melakukan intervensi politik terhadap Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu) yang sudah diatur oleh perturan Perundang-Undangan tersendiri yaitu UUD 1945 Pasal 22 E ayat (5) dan UU Nomor 10 tahun 2016. Jadi ikutilah aturan yang ada, dan jangan mengada-ada, terimalah kenyataan dan berdamailah dengan kenyataan yang ada”, tegas Riza.(Rls/Red)