Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tak ada kebocoran rekaman data e-KTP. Namun, kata dia, terjadi praktik jual-beli blangko e-KTP yang dilakukan anak seorang mantan pejabat Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil di Lampung.
“Ada yang mengatakan di media bahwa sistem di database kita jebol. (Yang betul) Ada anak oknum pejabat Dukcapil di Lampung mencuri kartu dan dia jual,” kata Tjahjo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II, di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Sementara itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam kesempatan yang sama mengatakan saat ini anak tersebut telah dilaporkan ke polisi. Ayah anak tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
“Tidak ada sistem yang jebol, ini ada tindak pidana umum. Dimana ada seorang anak mengambil blangko yang dibawa oleh ayahnya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Ayahnya sekarang sudah pensiun. Ini blangko yang dicetak Februari dan dikirim ke daerah Maret,” ujar Zudan.
Ia mengatakan di blangko terdapat chip yang dapat dilacak sehingga disebarkan ke mana dan dari perusahaan mana akan ketahuan.
“Ada di dalam kartu itu nomor chip ibu dan bapak. Setiap blangko yang dikirim ke daerah sudah ada nomor chip tertentu sehingga kami bisa melacak dari perusahaan mana dikirim ke mana, Dinas Dukcapil dimana blanko dicetak, kapan bisa dicetak,” kata Zudan.
Sebelumnya, Kemendagri berhasil mengungkap penjualan blangko e-KTP via daring (online). Saat ini, pelaku telah teridentifikasi dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12).
Detik.com