Mendadak Ramai ‘Menangkis’ Edaran Tabloid Barokah

Nasional702 views
‘Mendadak’ Ramai Menangkis Edaran Tabloid Barokah

Jakarta : Penyebaran tabloid ‘Indonesia Barokah’ makin masif meski dalam sorotan. Setelah masuk ke Jakarta, tabloid ‘Indonesia Barokah’ ‘menjelajah’ ke wilayah Sumatera.

Urusan tabloid ‘Indonesia Barokah’, yang isinya dinilai menyudutkan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kini masuk ke ranah Polri. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut laporan yang diterima di Bareskrim sedang dipelajari.

Polri dipastikan Tito juga akan tetap berkoordinasi dengan Dewan Pers dan ahli untuk melakukan analisis terhadap tabloid ‘Indonesia Barokah’ yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

“Sedang dipelajari oleh dari jajaran Polri yang terkait, baik yang hukum,” ujar Tito kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Peredaran tabloid ini ditangkis sejumlah pihak. Selain BPN Prabowo-Sandiaga, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin juga menyatakan tak setuju dengan penerbitan ‘Indonesia Barokah’ yang disebar ke masjid-masjid.

“Janganlah memecah-belah umat dengan mengirim ke masjid atau tempat ibadah, jangan,” kata Ketua Dewan Pengarah TKN Jokowi-Amin yang juga Ketum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK).

Di Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi, menyarankan agar warga tidak membaca tabloid yang sudah masuk ke wilayahnya. Apalagi alamat tabloid, yang tertulis di Pondok Melati, ternyata fiktif.

Sedangkan di Cengkareng, Jakbar, anggota Banser ikut mengamankan tabloid tersebut agar tak tersebar. Sedangkan Risan, pengurus DKM Masjid Jami Al-Munawwaroh, Cengkareng, mengaku akan membakar tabloid yang ditemukan bila Panwaslu tidak mengamankannya.

“Kalau Panwas nanti minta ya saya serahkan, kalau nggak ya saya bakar aja,” kata Risan.

Bawaslu sebenarnya sudah mengkaji konten tabloid ‘Indonesia Barokah’. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyebut isi tabloid tidak mengandung penghinaan atau ujaran kebencian sebagaimana diatur sebagai larangan dalam kampanye sesuai dengan Pasal 280 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Tapi Bawaslu tetap melakukan pencegahan penyebaran tabloid tersebut. Tujuannya agar masyarakat tak resah.

“Meski Indonesia Barokah dalam kajian belum masuk kategori kampanye menurut Gakkumdu, kita perlu melakukan pencegahan atas potensi keresahan publik, juga bagi media lainnya,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *