Jakarta : Ahmad Dhani yang mendekam di Rutan Cipinang setelah divonis penjara 1,5 tahun berencana mendaftarkan memori banding pada hari ini. Memori banding itu akan didaftarkan oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis,” kata Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Hendarsam memastikan pengajuan memori banding setelah kuasa hukum menerima salinan putusan dari pengadilan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan pentolan band Dewa 19 itu untuk menjalani penahanan.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun. Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tempo