Jakarta : Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) secara khusus mengundang Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha, SH, SIK, M.Si. di Kantor MURI, Kelapa Gading, Jakarta.
Menurut AKBP Ayi Satria Yuddha dalam kurun waktu 1 bulan, Polres Aceh Besar mampu memusnakan 24 Hektar Ladang Ganja adalah suatu kebanggan tersendiri. “Menemukan dan Memusnakan Ladang Ganja, bukan tanpa kendala, bahkan kami pernah gagal karena penunjuk jalannya ternyata bagian dari Jaringan Narkoba sehingga kami dibuat nyasar selama 8 jam oleh penunjuk jalan dan bahkan ada yang sudah dipanen duluan,” terang Mantan Kapolres Simeulue ini.
Sedangnya Senior Manager Jusuf Ngadri menyampaikan ini adalah Rekor Dunia tidak saja menjadi Rekor Indonesia, sehingga MURI mengundang langsung secara khusus untuk menerima Penghargaan MURI di Kantor MURI secara langsung. “Ini adalah Rekor yang luar biasa, bayangkan saja dalam 1 bulan mampu menemukan dan memusnakan ladang ganja seluar 24 Hektar, sungguh dapat menjadikan inspirasi bagi yang lain untuk memberantas Narkoba dan sejenisnya yang dapat merusak generasi muda Bangsa,” kata Jusuf Ngadri
Berikut Lokasi ladang ganja yang berhasil diungkap dan dimusnakan oleh Kapolres Aceh Besar:
*Lokasi pertama; Pada Minggu tanggal 10 Maret 2019*
Desa Lamsujien, Kec. Lhong, Kab. Aceh Besar, 1 titik lokasi Luas 6 hektare
*Lokasi kedua; Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019*
Desa Cot Sebate, Kec. Montasik, Kab. Aceh Besar, 1 titik lokasi, Luas 3 hektare
*Lokasi ke tiga; Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019*
Desa Cot Sebate, Kec. Montasik, Kab. Aceh Besar, 6 titik lokasi, Luas 10 hektare
*Lokasi keempat; Pada Selasa tanggal 26 Maret 2019*
Desa Meusale, Kec. Montasik, Kab. Aceh Besar, 1 titik lokasi, Luas 5 hektare
Total seluruhnya 24 hektare kurun waktu bulan maret 2019 termasuk ops antik.
Rls