Lampung Selatan : Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik lakukan Sosialisasi Penetapan Lokasi Hunian Tetap (Huntap) pasca bencana tsunami selat sunda 22 Desember 2018 lalu.
Sosialisasi yang berlangsung diaula kantor Kecamatan Rajabasa yang dihadiri Uspika, Kepala Desa dan Masyarakat pemilik tanah 6 desa dan perwakilan pemilik lahan di Kalianda yang untuk para korban yang fasilitas rumahnya hancur (rusak berat).
Turut dihadir Inspekturkab, Kepala Bappeda, Kepala BPBD, Plt Kadis Perkim, Plt Kadus PUPR, Kaban Bipem atau yang mewakili serta Camat Rajabsa Sabtudin, Koramil melalui Babinsa serta masyarakat pemilik lahan yang akan dijadikan Hunian Tetap baik dari Kecamatan Rajabasa maupun Kecamatan Kalianda.
Dalam sambutan Camat Rajabasa Sabtudin, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menanyakan kesanggupan kepada pemilik lahan yang akan dijadikan unuk kepentingan umum yakn ni Hunian Tetap (Huntap).
“Lahan milik bapak-bapak saat ini sedang diproses oleh tim dan Pemkab Lamsel untuk dijadikan Hunian Tetap saudara kita yang terdampak tsunami tahun lalu,” ujar Camat Sabtudin. Jum’at (23/8/2019).
Untuk itu kata Sabtudin pihaknya selaku pimpinan Kecamatan berharap mudah-mudahan dalam prosesnya dapat berjalan sesuai yang kita harapkan dan pemilik lahan juga mendukung proses ini untuk kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, bapak-bapak pemilik lahan yang akan digunakan dapat melepaskan lahan tersebut, guna kepentingan bersama,” harapannya.
Ditempat yang sama, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Priyatno Putro mengatakan, saat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sedang melaksanakan proses pembangunan Hunian Tetap, karena prosenya melalui tahapan.
Maka kegiatan ini kata dia, proses awal menentukan titik lokasi untuk tahapan Pertama adalah kesanggupan pemilik lahan untuk dijadikan Huniat Tetap (huntap).
“Kegiatan ini dalam rangka percepatan masa rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tsunami selat sunda di Kabupaten Lampung Selatan dan menindaklanjuti surat Gubernur Lampubg nomor : 590/1509/01/2019 tanggal 25 Juli 2019,” katanya.
Dia menjelaskan, Pemkab Lamsel bersama tim telah melakukan survey lokasi dibeberapa titik lahan yang akan dijadikan Huntap, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan kelengkapan berkas selanjutnya tik akan mentukan harga tanah dan pembayaran.
“Kita telah melakukan survey, memang Proses ini sangat lambat, karena ada penggantian Gubernur Lampung yang lama dengan Gubernur Lampung baru. Harapan kami tahapan ini dan selnjutnya bisa berjalan sesuai keingin bersama, kemudian akan diberikan SK oleh Plt Bupati Lamsel,” pungkasnya.
Untuk diketahui, usai menanyakan kesanggupan pemilik lahan yang hadir dan kesanggupannya langsung diberikan surat pernyataan. Namun untuk menentukan harga ada tim lainnya.
Syahroni