Posbakum PBHI di PN Gunung Sugih Siap Advokasi Warga Tak Mampu

Posbakum PBHI di PN Gunung sugih Siap Advokasi Warga Tak Mampu

Lampung Tengah, Beritajempol – Komitment jaga kesetaraan hukum bagi rakyat tak mampu, ketua PBHI BKBH Lampung Tengah Aswan Abdulrachman melakukan penanda tanganan MoU Pos bantuan hukum dengan kepala PN gunung sugih Samsul Arif di gedung PN setempat, Rabu (29/01/2020).

Kepala PN Gunung Sugih, Syamsul Ariefberpesan agar dalam melakukan pelayanan bagi para pencari keadilan dilakukan secara profesional dan memberlakukan calon klien atau klien sama seperti klien yg mampu.

“Petugas posbakum diharapakan tidak melayani calon klien atau klien yg mampu bayar di ruang posbakum,” ujarnya.

Hal itu disambut baik oleh Ketua PBHI BKBH Lampung Tengah Aswan Abdulrachman yang menyatakan siap menjaga komitment, demi martabat hukum yang lebih baik dirinya mengaku siap melakukan advokasi kepada siapapun yang ingin mencari keadilan.

“Kami siap memberikan bantuan hukum secara profesional dan berintegritas, bagi calon klien ataupun masyarakat silahkan berkoordinasi bila ingin mendapatkan pendampingan,” kata Aswan didampingi Ketua posbakum PNGNS Ardhat P Kesuma dan Sekeretaris Eko Yuono.

Menurutnya, program posbakum PN GNS ini merupakan amanah dari perma no. 1/2014 yang mana pengadilan dan atau lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI wajib menyediakan pos bantuan hukum untuk para pencari keadilan.

“Masyarakat berhak mendapatkan mendapatkan advice dari advokat yang berkerjasama dengan pengadilan negeri secara cuma-cuma alias gratis, jadi jangan ada keraguan bagi masyarakat tak mampu, kita siap perjuangkan tentu dengan alur dan kententuan yang berlaku,” jelasnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung ini menegaskan, PBHI Lampung merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh kementerian hukum dan ham sebagai salah satu pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Yang butuh advice baik konsultasi hukum, pendampindan hukum di semua proses hukum baik dalam dan luar pengadilan sebagai amanah UU No.16/2011 tentang organisasi bantuan hukum datang saja langsung nanti  akan didampingi secara gratis,” demikian Aswan.

Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *