Polsek Way Jepara Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Biro Jasa TKI

Lampung Timur865 views

Lampung Timur : Team  tekab 308 polsek  Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Ini Berdasarkan laporan polisi tanggal 28 September 2017. Dengan korban bernama Nurkholis  Dsn VI Ds. Jepara Kecamatan Way Jepara, Lamtim. Dengan inisial pelaku SO (44) warga  Jln. Jend Sutoyo  Mekar Jaya Bandar Sribhawono. 

Pada hari Senin tgl 04 September 2017 sekira jam 09.30 wib pelaku mendatangi Korban dan menawarkan Pekerjaan menjadi tenaga kerja di Singapore dengan meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah)  tetapi Korban tidak jadi diberangkatkan kerja ke Singapore.

Team tekab 308 polsek way jepara setelah melakukan sidik dan penyelidikan, Pada hari Selasa tgl 07 November 2017 sekira jam 02.00 Wib tim tekab 308 Polsek Way Jepara berhasil melakukan Penangkap an terhadap pelaku dirumah, pada saat penangkapan  tanpa adanya  Perlawanan.

Barang bukti yg diamankan berupa :

1. 2(Dua) lembar kwitansi bermaterai 
2. 2(Dua) lembar bukti transfer.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I. Marbun  membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Way jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana  Penipuan dan atau Penggelapan,  

“sekarang tersang ka dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna proses penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Reporter : Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *