Nasional : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup (MENLHK) luncurkan program berupa aplikasi E-Pelaporan satwa dilindungi yang sudah dapat diakses oleh masyarakat melalui ponsel android melalui Playstore.
Aplikasi pelaporan elektronik melalui ponsel yang juga bekerjasama dengan beberapa founder binatang dan satwa dilindungi seperti WildLife Conservation Society (WCS), Jakarta Animal Aid Network (JAAN), World Wide Fund for Nature (WWF) dan Centra for Orangutan Protection (COP) kini sudah dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
Melalui Aplikasi tersebut, masyarakat yang mengetahui adanya perdagangan satwa langka dan binatang dilindungi dapat melapor secara langsung dengan mengisi form dengan menyantumkan nomor ponsel beserta email lalu mengisi masukan informasi yang diketahui tersebut.
Bareskrim Polri menghimbau masyarakat melalui Aplikasi ini bila menemukan kegiatan ilegal satwa dilinbdungi baik dalam keadaan hidup, mati, berbentuk cindramata, kepemilikan, opsetan, maupun online agar segera melaporkan pada Polri Cq Dit Tipiter Bareskrim Polri.
Bila membaca beberapa artikel aplikasi tersebut (E-Pelaporan Satwa Dilindungi), masyarakat yang melapor dengan informasi benar dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat membverikan kronologis singkat dan bukti awal berupa foto, video dan lokasi.
kemudian setelah pelapor mngisi form dan maka administrator akan melakukan proses, sedangka terhadap pemberi informasi yang telah dilakukan analisa dan verivikasi akan diberikan kode informasi guna memudahkan melakukan pengecekan terhadap tindak lanjut laporan. (R)