Tekab 308 Lampung Timur Bekuk Pelaku Penipuan

Lampung Timur1,120 views

Lampung Timur :Tim Tekab 308 Sikat III Bandar Sribhawono berhasil membekuk OO (23) warga Desa Mataram Baru, Pelaku tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Rian Adi Saputra warga Desa Giri Mulyo Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Rabu (15/11/2017).


Saat di lakukan penangkapan, Pelaku OO berada di dalam Mobil Travel yang di tumpanginya, dengan tanpa adanya perlawanan kepada petugas. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Berupa BPKB motor milik Korban.

Sebelumnya, Pelaku dengan inisial OO itu, Pada hari minggu tgl 14 mei 2017 sekira pkl. 01.00 wib, duduk di warung kopi bersama korban di lapangan merdeka Desa Sribhawono. Kemudian Pelaku  meminjam motor  Yamaha vega Zr milik korban dengan alasan mengambil Handpone dan menjemput cewek di desa srimenanti.

Namun Lama Korban menunggu hingga sampai ke esokkan harinya pelaku tidak mengembalikan motor korban, sehingga korban mencari keberadaan OO hingga ke rumahnya. 

Namun, Pelaku tidak ada dirumah, melainkan korban mendapat informasi motornya sudah tidak ada dengan pelaku, sedangkan pelaku sudah berada di Jakarta,
Mendengar informasi tersebut Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek mataram baru Korban Mengalami  kerugian mencapai Delapan Juta Rupiah.


Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Heru Prasongko., S.Pd., membenarkan bahwa tim tekab 308 sikat III Bandar Sribhawono telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Bandar Sribhawono guna penyelidikan lebih lanjut” singkatnya

Reporter : Erlangga
Editor : Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *