Bandarlampung : Dalam Rangka Implementasi Place Based Learning, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bekerjasama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL) mengadakan Kuliah Umum Hukum Perbankan di ruang Pusat Studi Hukum Perbankan gedung H, Kampus Drs. Hj. Sri Hayati Barusman Pascasarjana UBL pada Rabu (29/11/2017).
Dipercaya sebagai narasumber, Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. memberikan pemaparan dengan metode pembelajaran place based learning kepada ratusan Mahasiswa Program Studi Hukum Perbankan UBL yang sudah mencapai semester akhir.
Dr. Diane pada materinya memberikan pembelajaran dengan memberikan studi kasus terkait hukum perbankan khususnya pada OJK. Ia memberikan pemaparan-pemaparan kasus tersebut untuk memacu para mahasiswa untuk berfikir kritis terkait kasus-kasus perbankan. “Model pembelajaran ini berfokus pada berfikir kritis peserta didik pada pemahaman-pemahaman khususnya untuk hukum perbankan,” ungkapnya.
Tak hanya itu Ketua Pusat Studi Hukum Perbankan ini juga mengajak para peserta untuk lebih mengerti akan tugas dan fungsi OJK sebagai pengawas jasa keuangan di Indonesia. “Fungsi, dan tugas serta pemahaman OJK ini diberikan dalam bentuk kasus-kasus untuk memacu para mahasiswa untuk lebih mengerti,” imbuh Dr. Diane.
Sementara itu, Kuliah Umum ini merupakan kunjungan rutin OJK ke kampus UBL setiap 2 tahun sekali. “Pada event ini diharapkan para mahasiswa khususnya semester akhir dapat lebih mengenal dan paham pada hukum perbankan yang mereka pelajari selama ini,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa tidak hanya UBL, ia bersama OJK akan berkunjung ke kampus-kampus lain bahkan SMA/SMK yang ada di Lampung dalam rangka implementasi Place Based Learning ini.
Sumber : Release