Polsek Tulang Bawang Berhasil Amankan Pelaku Curat

Tulangbawang708 views

Menggala : Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang berhasil menangkap RS (22) yang merupakan pelaku spesialis Curat (pencurian dengan pemberatan) sasaran sepeda motor yang terjadi di Tiyuh (desa) Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Kamis (04/01/2018).

“RS yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat ditangkap Polsek Tulang Bawang Tengah hari Kamis (04/01/2018) sekira jam 07.30 WIB”, ungkap Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si.

Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT tanggal 04 Januari 2018 dengan korban Eva Rina Yanti (25) yang berprofesi mengurus rumah tangga warga Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dengan kerugian 1 unit sepeda motor merk honda beat warna merah No Pol : BE 8267 ST yang ditaksir seharga Rp. 8 Juta.

Kapolsek menjelaskan, sebelum ditangkap pelaku RS telah melakukan aksi pencurian di rumah Suhairi (49) yang berprofesi tani warga Tiyuh Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 482 / XI / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT tanggal 24 November 2017 dengan kerugian uang tunai sebanyak Rp. 12 Juta dan 10 Gram kalung emas 24 karat yang semua ditaksir sebanyak Rp. 17 Juta 500 Ribu.

Lanjut Kapolsek, pelaku ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong yang ditinggal oleh penguninya untuk bekerja dan juga spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan warga.

“Pelaku sangat pintar memilih sasaran rumah mana yang akan dijadikan korbannya, karena sebelum beraksi pelaku telah mengamati terlebih dahulu beberapa hari sebelumnya dan pelaku berhasil ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian sepeda motor yang mana saat melakukan aksinya pelaku diketahui oleh korban dan anggota yang sedang berpatroli di pagi hari sehingga dengan mudah pelaku berhasil ditangkap”, jelasnya.

Kompol Leksan Ariyanto menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda beat warna merah No Pol : BE 8267 ST.

“Saat ini pelaku RS sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”, pungkasnya.

Reporter : Ade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *