Menggala :Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap JU (30), PA (27) dan AB (38) yang merupakan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Rumah Makan Tadila Tiyuh (kampung) Cahyo Randu Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan para pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang hari Senin (15/01/2018) ditempat yang berbeda. Selasa (16/01/2018).
“JU yang berprofesi swasta merupakan warga lingkungan Gunung Sakti Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang ditangkap sekira pukul 06.00 WIB di kontrakannya, PA yang berprofesi buruh dan AB yang berprofesi karyawan swasta merupakan warga Kp. Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya”, ungkapnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 13 Januari 2018 dengan korban Ari Sudarwoto (29) yang berprofesi tani warga Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat dengan kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam F 6579 YL dan 1 unit sepeda motor Yahama Mio Soul GT warna merah yang semuanya ditaksir seharga Rp. 15 Juta.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku JU dan PA mengaku sebagai anggota kepolisian dan memberhentikan kendaraan yang sedang dikendarai korban Ari Sudarwato beserta saksi Urpan (20) saat melintas di depan Rumah Makan Tadila, lalu pelaku JU dan PA membawa korban dan saksi ketempat yang sepi dan gelap, setelah sampai ditempat tersebut, sepeda motor dan handphone milik korban beserta saksi diambil oleh pelaku JU dan PA dengan mengancam bahwa kaki korban dan saksi akan ditembak.
“Pelaku JU dan PA dalam melakukan aksi kejahatannya mengaku sebagai anggota kepolisian, lalu mengecek surat-surat kendaraan yang dibawa oleh korban dan saksi, serta mengatakan bahwa surat-surat kendaran tersebut tidak sesuai dengan sepeda motor yang dibawa oleh korban beserta saksi. Pelaku JU dan PA juga mengatakan bahwa korban dan saksi adalah pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor dari pulau jawa serta mengancam akan menembak kaki korban beserta saksi, karena korban dan saksi ketakutan pelaku JU dan PA dengan mudah dan leluasa melakukan aksi kejahatan mereka”, jelasnya.
AKP Donny Kristian menerangkan, dari hasil pengembangan penangkapan terhadap pelaku JU dan PA, petugas berhasil menangkap pelaku AB sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan dan dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam F 6579 YL, 1 unit sepeda motor Yahama Mio Soul GT warna merah, 1 unit handphone merk Aldo warna hitam dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J3 warna putih milik korban dan saksi.
“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk pelaku JU dan PA akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan untuk pelaku AB akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”, pungkasnya.
Reporter : Ade Setiawan
Editor : Putra