Lampung Timur : Untuk menekan kriminalitas dan tingkat kejahatan di wilayah Lampung Timur, Kapolsek Marga Sekampung Iptu Biyanto bersama Gabungan Team Tekab 308 Resmob Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Rabu (14/03/18).
Di ketahui pelaku berinisial SH (35) yang beralamat di Kec. Marga Sekampung Kab.Lampung Timur, Sudah 8 kali melakukan perbuatan yang serupa di wilayah kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Dari catatan kepolisian setempat, terakhir menimpa korbannya, Ike Diana Wati (22) alamat di Dusun 6 Desa Gunung mas Kecamatan Marga Sekampung pada tanggal 22 Februari 2018 telah terjadi kehilangan di rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil mengambil Sepeda motor merk Honda Supra fit warna merah- hitam tahun 2004, nopol BE 6795 NJ, 2 unit HP Smarphone android Oppo A37 warna emas, 2unit telpone genggam merk Nokia warna ungu lis orange, 1unit telephone genggam merk Blacbery 8250 curve. Dengan total kerugian diperkerikan sebesar Rp.10 juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto S.I.K M.H membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pelaku SH (35) yang beralamat di Kec. Marga Sekampung Kab.Lampung Timur.
Pelaku sudah 8 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah kecamatan Marga Sekampung.
Dari penangkapan ini pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, dan akhirnya petugas melepaskan tembakan terukur terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku di bawa ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi.
Lanjut, Kapolres, dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, yang dapat disita dari pelaku yakni, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver bersama 3 butir peluru dengan rincian 2 peluru aktif 1 butir slongsong yang telah digunakan ditemukan juga Kunci leter T dan mata kunci 2 buah.
Reporter : Erlangga