Anggota Komite SMK N 1 Bandar Lampung, Uce Nasir |
Bandar Lampung : Kepolisian telah mengamankan Ketua LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan (P3) Denny Fitriawan (49), akibat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Polresta Bandarlampung, karena diduga memeras kepala SMK Negeri 1 Kota Bandarlampung, Sabtu (21/4/2018).
Anggota Komite Sekolah SMKN 1 Kota Bandar Lampung, Uce Nasir menjelaskan, sebelum terjadinya OTT tersebut, pihak sekolah mengundang pengurus Komite untuk melaksanakan rapat pengurus, terkait surat yang dikirimkan ke sekolah oleh LSM P3. Diantara poin-poin di dalam surat tersebut, adanya kesimpang siuran penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Ditulis dalam surat LSM itu, ada indikasi korupsi.
Atas surat yang bernada tuduhan dugaan korupsi di SMKN tersebut, lanjut Uce Nasir, spontan pengurus mengambil kesimpulan untuk memancing yang bersangkutan Deni, berbicara via ponsel yang mana dalam rekaman tersebut, kami berkesimpulan adanya inidikasi pemerasan.
’”Saya ditugaskan pihak sekolah, untuk memancing pelaku yaitu ketua Umum LSM itu, untuk mengadakan kesepakatan, dan hasil kesepakatan tersebut, untuk ketemuan di Antasari yaitu di dalam masjid yang berdekatan dengan SPBU Antasari. Sebelum meluncur ke lokasi kami komite sekolah sudah meminta bantuan aparat kepolisian Polresta Bandarlampung,” ujar Uce Nasir saat dikonfirmasi via telpon, Minggu (22/4) pagi.
Deni ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 12 juta, separuh dari kesepakan yang diminta pelaku kepada Kepala SMK, yang dituduh melakukan korupsi dana BOS. Deni kini mendekam di sel Polresta Bandarlampung.
Informasi di Polresta Bandarlampung menyebutkan, Deni ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Antasari, sekira pukul 12.15 WIB, saat melakukan transaksi bersama Kepala SMK Negeri 1 Bandar Mohammad Edy Harjito, yang berjanji menyerahkan dana Rp12 juta dari total Rp24 juta yang dijanjikan.(*)