Lampung Selatan : Mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh balapan liar di Jalan Desa Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, pada Minggu (27/05) Polres Lampung Selatan, lakukan tindakan tegas.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan, diwakili Kasat Lantas AKP. Reza Khomeni mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menindak tegas dengan membubarkan balapan liar tersebut.
“Mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada balapan liar, lami dari pihak Polres Lampung Selatan beserta jajaran lalu lintas langsung membubarkan balapan liar tersebut,” kata Reza kepada, Senin (28/05/2018).
Selain itu, pihaknya juga melakukan tindakan berupa penilangan dan membawa kendaraan bermotor yang diapakai untuk balapan liar tersebut, karena tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK.
“Pada pengamanan dan penertiban balapan liar, ada 12 kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat surat seperti STNK dan SIM. Kami membawa para pembalap liar ke Polres untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Dirinya mengimbau, para remaja di wilayah Lampung selatan, agar bisa mengisi acara dibulan suci Ramadhan ini dengan kegiatan yang positif seperti beribadah dan jika ingin berkumpul harus tertib serta jangan kebut-kebutan.
“Kedepannya semoga tidak ada lagi remaja yang menggelar balapan liar seperti ini, karna itu sangat membahayakan nyawa mereka, dan mengganggu aktifitas masyarakat yang ingin melakukan aktifitasnya,” pungkas Reza.
Reporter : Dendi Hidayat