Lampung Selatan: Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman 3,5 Kilogram Shabu, di area Pemeriksaan Narkoba Seaport Interdiction Pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Sabtu (26/5/2018) lalu.
Saat kejadian, Polisi mengamankan dua tersangka Zulkifli Ibrahim (33) dan Syahrul (36) yang diketahui membawa narkotika menggunakan mobil Toyota Yaris nopol B 1773 BIF. Rencananya, barang haram asal Aceh Utara itu, akan dikirim ke Jakarta.
“Saat diperiksa, anggota kami menemukan empat bungkus besar plastik hitam berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3500 gram, di dalam beklading pintu tengah bagian kiri dan kanan yang masing-masing terdapat dua bungkus,” terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan didampingi Kasat Narkoba IPTU M. Ari Satriawan, saat memberikan keterangan pers di halaman Polres setempat, Kamis (31/5/2018) pagi.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, Polres Lampung Selatan berhasil mengantongi identitas pengirim dari Aceh dan penerima barang yang berada di Jakarta.
“Namun tidak berhasil ditangkap karena kemungkinan pemilik barang tersebut sudah curiga bahwa kedua tersangka sudah tertangkap polisi, lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan,” jelasnya.
“Sedangkan pengirim berinisial MN hingga saat ini masih DPO,” tambah Syarhan.
Modusnya, 3,5 kilogram shabu tersebut dibungkus dengan plastik bening lalu dibungkus kembali dengan plastik warna hitam, lalu disimpan secara khusus di dalam beklading pintu tengah bagian kiri dan kanan mobil Toyota Yaris yang digunakan tersangka dengan tujuan untuk mengelabuhi petugas. Menurut dia, kedua pelaku dijanjikan imbalan yang totalnya sebesar Rp.90juta. “Rinciannya, Zulkifli Ibrahim sebesar Rp.45juta dan untuk Syahrul Rp.35juta serta potongan biaya transport sebesar Rp.10juta,” bebernya.
Berdasarkan keterangan, sebelumnya kedua pelaku sudah pernah mengirimkan narkoba jenis shabu seberat dua kilogram ke Jakarta. “Sudah berlangsung sebanyak dua kali, yang pertama, upahnya Rp.60juta,” ungkap Syarhan.
Bersama keduanya, Polres Lampung Selatan turut mengamankan satu unit kendaraan Toyota Yaris warna orange dengan nomor polisiB 1773 BIF, satu lembar STNK kendaraan Toyota Yaris dan dua unit telepon selular.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia.
“Ancaman paling berat yaitu hukuman mati,” Tutup Syarhan.
Reporter : Dendi Hidayat