Lampung Selatan : Kembali Team Tekab Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil membekuk tiga orang tersangka percobaan pencurian dengan pemberatan sarang burung walet di Dusun Cinta Jaya, Desa Taman Agung Kalianda, Kamis (05/07/2018) lalu.
Para pelaku adalah Radiman (34), Paiman (23) dan Adi Setiawan (24). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Sedangkan dua pelaku lainnya, BD dan ST hingga saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
“Mereka (pelaku) adalah spesialis pencuri sarang burung walet yang selama ini sudah menjadi target Satreskrim Polres Lampung Selatan,”Terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan saat memberikan keterangan pers, di halaman Polres setempat, Senin (09/07/2018).
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua buah batang linggis, 11 batang besi stik sambung, empat buah scrab, satu buah sikat besi, satu tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram dan sejumlah peralatan lainnya yang digunakan para tersangka untuk merusak pintu gedung sarang walet.
“Peralatan tersebut digunakan para tersangka untuk merusak kunci gembok sarang burung walet. Namun, setelah pintunya terbuka, alarm gedung walet tersebut berbunyi dan menimbulkan kegaduhan masyarakat sekitar. Mereka (pelaku) belum berhasil masuk dan mengambil sarang burung walet serta meninggalkan peralatan tersebut di TKP,” papar Syarhan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo Pasal 53 KUHPidana.
“Para pelaku akan dikenakan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Syarhan.
Reporter : Dendi Hidayat