Bandar Lampung : Sejumlah Oknum meradang dan mengancam serta melecehkan profesi wartawan pasca pemberitaan kritik soal keteledoran oknum PNS soal Surat perjalanan dinas di tubuh dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Tulang Bawang.
Ucapan bernada pengancaman dan melecehkan profesi wartawan itu datang dari salah seorang penelpon gelap yang tak mau menyebutkan nama dan kapasitasnya dalam persoalan berita itu melalui no ponsel +62 852 6933 XXXX pada pagi hari sekira pukul 08.43Wib, Selasa (10/07/2018).
Semula telpon masuk melalui sambungan telpon WA, kemudian pihak beritajempol.co menjawab dengan menanyakan siapa (penelpon) dan kapasitasnya sebagai apa dalam pemberitaan itu, namun si penelpon tak mau menyebutkan identitasnya dengan terus marah dan mengeluarkan nada intimidasi.
“Apa-apaan buat berita seperti itu apa maksudnya, awas kamu ya wartawan apa kamu, apa itu wartawan seperti itu, wartawan madya apa, beritakan saja saya tidak takut,”Ancam si penelpon dengan nada keras, selasa (10/07/2018).
Entah siapa dan kapasitasnya apa si penelpon tersebut saat ini belum terkonfirmasi, tapi usai menulis kejadian soal berita penemuan spj ‘karya rental komputer’ itu pihak beritajempol langsung melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan yakni Sekretaris DP3A Tuba, Drh.Maya Safitri namun yang bersangkutan enggan menjawab dan mengatakan tidak tahu-menau soal spj itu.
“Mohon maaf, saya juga kurang tahu SPJ yg mana,”jawabnya, senin (09/07/201) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Miris, Dokumen milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang yang seharusnya menjadi privasi ditemukan berceceran di salah satu Rental Komputer & Fhotocopy di area Kedaton Kota Bandar Lampung.
Adapun Dokumen yang tercecer itu yakni 1 lembar surat perjalanan dinas yang diperuntukan kepada Sekretaris DP3A Tulang Bawang tanpa adanya cap kantor resmi dan tanda tangan dari sang kepala dinas, mirisnya lagi surat perjalanan dinas itu di Print di salah satu Rental komputer dan tertinggal sehingga dibaca banyak orang.
“Ya mas itu tadi pagi ada yang ngeprit di tempat kita kalau waktunya sih pagi hari yang bawa dan print itu bapak-bapak,”Kata Salah seorang penjaga Fotokopy dan rental komputer di Bandar Lampung yang tak disebutkan namanya, Senin (09/07/2018).
Bila melihat isi surat yang dibiarkan tergeletak dan menjadi tontonan umum itu adalah sepucuk surat perjalanan dinas yang diberikan kepada Drh.Maya Safitri dengan pangkat pembina Tk.I (IV/b) di dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Tulang Bawang.
“Iya itu tertinggal dari tadi disitu, mungkin sisa printnya atau mungkin juga salah print, Jelas penjaga rental Komputer itu.
Bila dibaca lebih lengkap, Surat perjalanan dinas Nomor : 090/125/SPD/V.7/TB/VII/2018 diperuntukan kepada Sekretaris DP3A TulangBawang untuk mengikuti Pelatihan Pengarusutamaan Gender di Hotel Emersia Bandar Lampung. Selain Sekretaris turut serta dalam penugasan seorang pegawai lain yakni Kasi Pemberdayaan perempuan Bid EKOSOSPOLKUM, Efrryanshah, SE.
Di laman http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2004/7~KMK.02~2003Kep.htmBila merujuk pada aturan kementrian keuangan ada tatacara dan beberapa pasal persetujuan untuk melakukan perjalanan dinas diantaranya Pasal 2 point ke (1)
“Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya”
kemudian diperkuat oleh Pasal 3 Point b. Dikatakan pejabat yang berwenang harus memperoleh persetujuan dari atasanya dimana dalam hal ini adalah Kadis DP3A Drs.Amri, M.IP.
“Dalam hal perjalanan dinas keluar Wilayah Jabatannya, Pejabat Yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah dari atasannya”
Dugaan sementara, surat perjalanan dinas itu di print sendiri oleh yang bersangkutan karena tanpa adanya ijin resmi (tanda tangan dan Stempelk kepala dinas) atau surat penugusan yang telah dipersiapkan jauh hari dan di cetak dari kantor yang bersangkutan bukanya dari rental komputer.(Red)