Lampung Selatan : Asosiasi Perangkat Desa Selururh Indonsesia (APDESI) Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan gelar penyuluhan dan pembinaan hukum dalam Pelaksanaan APBDes tahun Anggaran 2018.
Kegiatan yang diselenggarakan APDESI dan Kecamatan Rajabasa mengundang Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan yang dilaksanakam diaula Pantai Kahai Beach. Kamis (30/8/2018).
Hadir dalam kesempatan Kepala Seksi Intelijen Kejari Totok Alim Prawiro Widodo, SH beresta Jajaran, Camat Rajabasa Sabtudin yang diwakili oleh Sekcam dan Dinas PMD yang diwakili Kabid Pemerintahan Desa dan Ekomnomi Khoirulloh serta Kepala Desa dan Perangkat se-Kecamatan Rajabasa.
Kasi Intelijen Kejari Lamsel Totok Alim Prawiro Widodo, SH melalui Jaksa Fungsional Susilo menyampaikan, bahwa dana yang dikelola oleh aparatur Desa merupakan sana dari Pemerintah Pusat melalui APBN dan kegunaanya harus dipertanggungjawabkan dimasing-masing Desa.
“Yang pertama kita sepakati dana desa (DD) ini adalah uang negara yang perlu kita pahami dan harus dipertanggung jawapkan jangan sampai pengelolaan DD tidak tepat sasaran,” katanya.
Dia mengatakan, melalui anggaran DD pemerintah desa harus meelakukan pengelolaannya jelas, jangan sampai tidak tepat apalagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa (Kades).
“Mari kita sama sama memahami agar kegiatan pengelolaan dana desa supaya berjalan dengan lancar nanti kita akan kasih tau bagaimana daerah daerah yng rawan pengelolaan dana desa,” jelasnya.
Sementara itu Sekcam Rajabasa Komaruddin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang dapat hadir baik Aparatur Desa, Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Lamsel.
Dia menambahkan, Kegiatan ini mengundang pihak Kejari dan pendamping dikarenakan semua kegiatan yang ada didesa, sebab semuanya bersangkutan dengan Hukum. Seperti yang dikelola Kepala Desa adalah Dana Desa
“Jadi dengan adanya penyuluhan ini sangat bagus dikarnakan jangan sampai Kepala Desa ini melakukan penyimpangan yang bersangkutan dengan Hukum,” jelasnya.
Sementara itu Ketua APDESI Rajabasa selaku Penyelenggara Khoiruddin Karya mengatakan, tentunya kegiatan penyuluhan ini sangat bagus dan penting bagi aparatur desa khususnya Kepala Desa yang ada di Kecamatan Rajabasa Lamsel ini.
“Dengan adanya kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum dari kejaksaan ini, di harapkan pemerintahan desa dpt menelimalisir kesalahan dalam pengelolaan dana desa (DD),” katanya.
Sehingga kata Kades Betung ini, adanya kegiatan ini tentu Aparatur Desa bisa menjauhi hal-hal yang bisa menjerat keranah Hukum.
“Ya harapan saya kita dapat memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan harapan kedepan kita (Aparatur Desa) akan lebih baik lagi dalam hal pelaksanaan dan pengelolaan DD dalam kegiatannya,” harapannya seraya mencetuskan walaupun kesejahteraan Aparat Desa jauh dari layak.
Dilain sisi, Kabid Pemerintahan Desa dan Ekonomi Dinas PMD Lamsel Khoirulloh mengatakan bahwa anggaran dana desa yang dikelola saat ini merupakan tahun keempat dan kegunaan DD sesuai kebutuhan desa dan berbeda-beda.
“Harapa Kami semua Aparatur Desa mengetahui dan memhami kegunaan DD itu agar supaya kita terhindar dari hukum. Kami tidak mempersulit kalau semuanya sudah lengkap. Mari kita bersama-sama bagaimana cara pengelolaan DD dengan tertib dan benar supaya kita terhindar dari hukum baik,” pungkasnya.
Reporter : Dendi Hidayat