Lampung Selatan : Masyarakat Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berunjuk rasa ke kediaman Kepala Desa (Kades) dan berlanjut ke balai desa setempat, pada Selasa (11/12/2018).
Ratusan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa (MPD) Desa Sidoharjo ini berunjuk rasa meminta pembangunan pasar dihentikan.
Tuntutan massa bentuk kekecewaan terhadap Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, yang tidak menangindahkan surat yang telah di sampaikan oleh MPD. Bahkan Plt Bupati mpersilahkan melanjutkan pembangunan pasar tersebut.
“Pada tanggal 22 November 2018 yang lalu kami telah sampaikan prihal peninjauan kembali terkait perintah lisan Plt Bupati Lampung Selatan pada Tanggal 21 November 2018 yang lalu tentang dilanjutkan nya pembangunan pasar yang kami anggap melanggar aturan”,tegas Nurdin Sadar selaku Kordinator Aksi sekaligus Ketua MPD Desa Sidoharjo dalam orasinya.
Nurdin Sadar menjelaskan, bahwa ada tiga keputusan yang di langgar yakni, pertama Surat Bupati Lampung Selatan nomor: 700/1208/III.01/2017 tanggal 31 Maret 2017. Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPH) atas laporan Masarakat Peduli Desa
Kedua, Surat keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/208/I.02/HK/2017 tanggal 13 April 2017 tentang penjatuhan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada saudara Marjana selaku Kepala Desa Sidoharjo.
Lalu ketiga, Surat Sekertaris daerah (Sekda) Lampung Selatan Nomor: 140/3262/I.02/2017 tanggal 19 September 2017 perihal penundaan pelaksanaan pembangunan pasar desa Sidoharjo.
“Maka dalam aturan tersebut pembangunan pasar desa dapat dilanjutkan apa bila terlebih dahulu dilaksanakan musawarah Desa yang melibatkan unsur Masarakat Peduli Desa (MPD) dan anggaran pembangunan pasar desa di masukan APBdesa melalui rekening kas desa dan pembangunan pasar desa di kelola dengan prinsip transparan publik,” jelasnya disambut sorakan massa akasi.
Selanjutnya kata Nurdin, saat ini tidak pernah ada rembug Desa terkait pembangunan pasar Desa yang melibatkan unsur masarakat Peduli Desa (MPD) seperti dalam rekomendasi LHP Inspektorat dan Keputusan Bupati Lampung Selatan.
“Dan Pembangunma pasar tersebut jauh dari transparan dari 50 Kios yang akan di bangun ada 18 kios tak bertuan yang di indikasikan akan diperjualbelikan,” tegasnya.
Kemudian kata dia, Apa yang kami lakukan ini adalah upaya untuk mengingat kan Kepala Desa untuk taat aturan dan taat hukum sehingga kesalahan kepala desa terkait penyelewengan Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 dalam pembangunan pasar desa yang saat ini dalam penyidikan pihak berwenang.
“Kami minta pekerjaan Pembangunan ini harus di hentikan sebelum semuanya di selesaikan secara hukum dan ada kepastian yang jelas,” pungkasnya.
Untuk diketahui hingga berita ini diturunkan, proses mediasi perwakilan massa dengan kepala desa, Camat, Uspika dan disaksikan Kadis Koperindag Lamsel, Qorinilwan.
Reporter : Syahroni