Bandar Lampung (Metropolis.co.id) – Sehubungan dengan telah selesainya survei indeks kemerdekaan Pers (IKP) 2019 dan telah diperoleh nilai IKP. Dewan Pers Menggelar sosialisasi indeks kemerdekaan Pers di Hotel Horison Lampung Jl. Raden Ajeng Kartini No.88 Tanjung Karang Pusat, Kamis (28/11/2019).
Pemaparan hasil Indeks Kemerdekaan Pers disampaikan oleh anggota Dewan Pers Hassanein Rais. Dalam Kegiatan tersebut juga menghadirkan mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan Periode 2013-2016 dan anggota Dewan Pers Asep Setiawan.
Hassanein Rais mengatakan sejak dikembangkannya dari tahun 2015, sudah empat putaran survei indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dilakukan oleh Dewan Pers. Pelaksanaan survei dalam putaran pertama mencakup 24 provinsi, putaran kedua 30 provinsi, putaran ketiga dan keempat mencakup seluruh Indonesia yakni 34 provinsi.
“Survei menggunakan metode purposive yaitu meminta penilain informan ahli yang berasal dari akademisi, pejabat pemerintah, hakim, jaksa, serta masyarakat sipil. Mereka diminta pendapatnya atas sejumlah indikator Kemerdekaan Pers di tahun 2019 dalam kontek provinsi masing-masing. Hasil penelitian ini kemudian disajikan dalam bentuk analisa deskriptif,” ujarnya.
Pengukuran Indeks berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia universal. Indeks ini merupakan kerangka kerja untuk membandingkan dan menemukan keadaan kemerdekaan pers berbagai provinsi.
Dalam setiap putaran proses survei diakhiri dengan forum National Assessment Council (NAC) atau Dewan Penyelia Nasional, forum ini bertujuan untuk menentukan nilai akhir dari Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia tahun 2019 dan merumuskan sejumlah agenda kedepan.
“Secara umum indonesia naik cukup bebas 3,74 persen, artinya meningkat dari 2018 lalu ,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut pulahan perwakilan dari Redaksi media cetak, elektronik, radio dan Redaksi media Siber. Perwakilan Humas Polda lampung serta Perwakilan dari Kominfo Provinsi Lampung.
Putra