Lawang, Nyuruh Selingkuhan, Istri Beranak Dua Sepakat Habisi Nyawa Suami

Lawang, Istri dan Selingkuhan Sepakat Habisi Nyawa Suami

Lampung Selatan, (Beritajempol) – Perselingkuhan menjadi motif pembunuhan yang terjadi di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa, 18 Februari 2020, sekitar pukul 02:00.

Hubungan gelap antara Dedi Windryanto (33) eksekutor dan Endang (33) warga Dusun Tugusari, Desa Halanganratu, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, yang merupakan dalang pembunuhan, sudah terjalin sejak setahun silam.

Niat untuk membunuh Agus (42) warga Dusun Tugusari, Desa Halanganratu, yang merupakan suami Endang sudah direncanakan keduanya sejak dua bulan silam.

Dari hasil pernikahan Endang dengan korban atau suaminya itu sudah di karuniai dua anak.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menjelaskan kejadian bermula saat tersangka menjemput korban di rumah untuk membunuh seseorang bernama Kasmin.

“Alasannya nyusul korban untuk membunuh selingkuhan istrinya,” kata dia saat press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Rabu 19 Februari 2020.

Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersangka untuk membunuh selingkuhan istrinya dengan membawa sebilah golok, sekitar pukul 00.30.

“Korban membawa golok mengikuti tersangka menggunakan sepeda motor masing-masing,” ujarnya.

Setibanya di lokasi kejadian, di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar tersangka berhenti, lalu bilang kepada korban jika sudah janji ketemuan dengan Kasmin, sekitar pukul 02:00.

“Seketika itu juga, korban di pukul denganshockbreaker motor sebanyak satu kali,” ujar dia.

Setelah sekali kena hantam shockbreakermotor di bagian kepala, korban langsung sempoyongan, lalu kembali di pukul di kepala bagian belakang hingga roboh.

“Saat tergeletak korban masih di pukul sekali di bagian kepala, terakhir untuk memastikan tewas di pukul tulang kaki kering kiri,” kata dia.

Tidak hanya sampai disitu, tersangka masih menendang wajah korban sebanyak dua kali, lalu membuang shockbreaker dan sebilah golok yang di bawa korban. “Di buang kedalam siring tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Lalu tersangka langsung menemui Endang di rumahnya dan memberitahukan jika suaminya sudah dihabisi, sekitar pukul 02.30.

“Rumah keduanya berhadapan, tersangka memberi tahu jika suaminya sudah diselesaikan,” ujarnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP jucnto Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Syahroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *