Simalakama, Keluarga Pasien PDP di Lamsel Suruh Bayar Jutaan Rupiah ?

Status PDP Tapi Swab Negatif, Pasien di Lamsel keberatan suruh Bayar Jutaan Rupiah

Lampung Selatan, (Beritajempol.co.id) – Penetapan status OTG, PDP didaerah Lamsel saat ini diduga terkesan asal sebut saja tanpa penelusuran dan tunggu hasil uji pasti seperti uji SWAB dengan Mesin PCR yang ada. Akibatnya berbuntut panjang pada pasien yang tidak mampu akibat besarnya biaya yang harus dibayarkan.

Seperti yang dialami keluarga pasien warga asal Kecamatan Kalianda yang akhirnya meninggal dunia setalh tiga hari menjalani isolasi di RSUD Bob Bazar Kalianda, malangnya lagi keluarga terpaksa harus membayar jutaan rupiah padahal hasil swab pasien Alm belum diketahui negatif atau positif covid-19.

Ayah kandung Alm menyebutkan pihaknya dikenakan biaya perawatan padahal anaknya ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), pihak RSUD beralasan biaya untuk obat-obatan dan ruang isolasi dengan rincian jumlah sebanyak Rp.1.631.000, – selama 3 hari dirawat belum lagi biaya pemusalaran dengan protokol kesehatan sebesar Rp4.100.000, ditambah biaya lainnya sebesar Rp300.000.

“Sebelumnya dirawat selama 3 hari di rumah sakit, dan dirawat di ruang isolasi. Namun, saat masuki hari kedua almarhum anak saya tidak betah karena ada tambahan 2 pasien positif corona dari Palas dan Sidomulyo. Akhirnya anak saya minta pulang,” ujar ayah kandung almarhum, Selasa 9 Juni 2020.

Pria paruh baya ini menuturkan, saat ingin keluar dari rumah sakit, dirinya sempat konsultasi dengan petugas medis dari Puskesmas Way Urang. Menurut dia, petugas medis tersebut tidak bisa memastikan apakah anaknya tersebut dibolehkan pulang atau tidak.

“Kata petugas puskesmas, keputusannya ada dipihak rumah sakit. Boleh pulang atau tidak untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, semuanya tergantung dengan pihak rumah sakit. Oleh karena itu, oleh pihak rumah sakit di bagian kasir tidak mempermasalahkan anak saya pulang asalkan biaya rumah sakit harus dibayar,” imbuhnya.

Pria sehari-hari yang berjualan di pasar inpres Kalianda ini mengaku awam masalah pembiayaan kriteria pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah.

“Setelah 2 hari pulang, pas saat subuh anak saya mengeluhkan sesak napas. Kemudian dibawa ke rumah sakit. Sampai disana, anak saya sudah meninggal,” tuturnya lirih.

Dia mengungkapkan, betapa hancur hati keluarganya saat pihak rumah sakit memberitahu jika pemakaman anak laki-laki satu-satunya itu dilakukan dengan protokol kesehatan. Jenazah tidak boleh disemayamkan di rumah duka, nanun dari rumah sakit jenazah langsung dikuburkan ke lokasi pemakaman.

“Katanya hasil tes darah negatif, tapi pemakaman tetap harus pakai protokol kesehatan karena tes swab belum keluar. Saya kasihan istrinya yang sedang hamil besar,” ungkapnya.

Pihak keluarga, terus dia, untuk pemakaman diwajibkan membayar oleh pihak rumah sakit sebesar Rp4.100.000, -. Kemudian biaya lain-lain Rp300.000, -.

“Itu adik saya sempat emosi dengan petugas kasir rumah sakit yang mengatakan, biaya tersebut akan dikembalikan jika hasil swab anak saya positif. Kalau misalnya negatif, akan dianggap pembayaran yang syah. Kami keluarga tidak mikirkan biaya, tapi beban anggapan orang kalau positif,” tukasnya.

Namun begitu, dia merasa bersyukur atas hasil test swab negatif yang belakangan diketahui beberapa hari setelah anaknya meninggal.

“Kurang lebih 7 hari setelah anak saya meninggal, pak Lurah mengabarkan kalau hasil test swab anak saya negatif, diperkuat juga dengan informasi dari kawan-kawan lain. Alhamdulillah,” tandas dia seraya mengatakan ingin ke dinas kesehatan untuk meminta bukti hasil tes tersebut.

Sementara, Direktur RSUD Bob Bazar dr Mediana Apriliana hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Berkali-kali didatangi di kantornya, namun ditolak dengan alasan sedang sibuk.

Padahal, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada 24 April 2020 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 yang mengatur klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 oleh rumah sakit.

Klaim tersebut merujuk kepada ketentuan yang berlaku di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Kriteria biaya pengobatan pasien Covid-19 yakni ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa penyakit penyerta (komorbid).
Biaya yang ditanggung yakni, pelayanan dan lama perawatan adalah satu rangkaian pengambilan swab, administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, jenis ruang rawat inap, jenis ruang perawatan intensif, dan jenis ruang isolasi). Ada pula jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis). Ikut dihitung juga biaya obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman jenazah untuk pasien yang meninggal dunia dengan rincian biaya pemulasaran Rp550 ribu, kantong jenazah Rp100 ribu, peti jenazah Rp1,75 juta, plastik erat Rp260 ribu, disinfektan jenazah Rp100 ribu, transportasi untuk mengantar jenazah Rp500 ribu, dan disinfektan mobil Rp100 ribu.

Syahroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *