Komisi II Sesalkan Penambangan Batu Pakai Bahan Peledak

Politik354 views
Komisi II Sesalkan Penambangan Batu Pakai Bahan Peledak

Lampung, (BeritaJempol.co.id) – WALHI Lampung bersama dengan Masyarakat Desa Mandah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Provinsi Lampung. Selasa, 30 Maret 2021.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi bersama dengan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur. RDP ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran lingkungan hidup atas penambangan batu dengan menggunakan bahan peledak oleh PT. Bangun Lampung Jaya di Desa Mandah Kecamatan Natar Lampung Selatan.

“Kami masyarakat Desa Mandah tidak akan menuntut ganti rugi atas dampak tersebut kepada pihak PT. BLJ. Kita tidak tuntut ganti rugi atas kerusakan rumah yang kita alami. Kita hanya ingin aktifitas ledakan tambang itu dihentikan agar warga setempat bisa hidup dengan aman dan nyaman sebagaimana mestinya,” ujar Tugiono selaku perwakilan warga Desa Mandah, seperti dilansir dari rilis WALHI.

Tugiono juga menjelaskan bahwa masyarakat sudah beberapa kali melakukan mediasi dan dialog baik dengan pihak perusahaan maupun saat difasilitasi oleh Kepala Desa dan Camat, namun sampai saat ini belum ada titik terang kesimpulan dari mediasi dan dialog tersebut. Pihak perusahaan tetap ngotot melakukan penambangan menggunakan bahan peledak dalam aktivitasnya yang tentunya merugikan masyarakat.

“Oleh sebab itu, kami mengambil langkah yang lebih serius untuk mengadukan hal ini kepada DPRD Provinsi Lampung yang harapannya Bapak-bapak di Komisi II DPRD Provinsi Lampung ini dapat membantu kami menyelesaikan persoalan di desa kami,” kata Tugiono.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dan pengaduan dari masyarakat setempat atas aktivitas tambang PT. BLJ yang telah beroperasi puluhan tahun dan meresahkan masyarakat itu.

“Ini menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Lampung agar mengawal dan memfasilitasi atas aduan masyarakat ini. Karena ini sudah meresahkan dan mengganggu aktivitas masyarakat setempat dan akan terlebih dahulu mempelajari duduk kasus dan persoalannya terlebih dahulu dan dibahas didalam rapat komisi,” katanya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *