Bandarlampung, (Beritajempol.co.id) – Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan meminta pembangunan dua gedung Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek (RSUDAM) yang belakangan banyak disorot publik untuk dihentikan pengerjaannya sampai ada penejelasan dari konsultan teknis bersertifikat.
Pasalnya, Konsultan harus memberikan penjelasan apakah pembangunan gedung itu layak dilanjutkan atau tidak.
Hal tersebut diungkapkan Yanuar Irawan, Minggu (5/6/2022).
Menurut Yanuar Irawan, Kedua gedung itu adalah Gedung Perawatan Bedah Terpadu yang dibangun dengan nilai Rp38 miliar dan Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM sebesar Rp22 miliar.
“Melihat persoalan yang saat ini sedang ramai disorot publik terkait bangunan di RSUDAM yang dianggap bermasalah, maka sesuai dengan yang saya sampaikan ketika sidak ke RSUDAM agar sebelum dilanjutkan sebaiknya kita minta dan dengarkan dulu penjelasan/pendapat dari tenaga teknis yang bersertifikat. Jadi hentikan dulu sementara pembangunannya sampai ada penjelasan dari konsultan teknis,” ujar kader tulen PDI Perjuangan itu.
Menurut Yanuar, konsultan teknis bersertifikat harus melakukan penilaian secara obyektif sesuai kondisi fisik bangunan apakah layak dilanjutkan atau tidak pembangunannya.
“Karena gedung itu dibuat untuk tujuan mulia yaitu untuk pelayanan publik dibidang kesehatan. Jadi jangan sampai terjadi apa-apa yang justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Yanuar menjelaskan, agar polemik dimasyarakat tidak meluas dan memunculkan persepsi negatif, maka sebaiknya pengerjaan dua gedung itu dihentikan atau distop sementara.
”Sekali lagi untuk kebaikan bersama, saya minta dihentikan atau ditunda dulu untuk sementara waktu sampai ada kepastian dari konsultan teknik yang menyatakan itu layak dilanjutkan,” pintanya.
Menurut Yanuar, RSUDAM merupakan instansi pelayanan kesehatan yang penting bagi masyarakat, sehingga harus terus menerus meningkatan saran prasarana pelayanan.
”Pembangunan gedung itu bagian dari meningkatan sarana pelayanan kesehatan. Namun pembangunannya tetap harus sesuai aturan,” pungkasnya.