Kota Metro, (Beritajempol.co.id) – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Metro menggelar Hearing fasilitasi Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Hearing berlangsung di Operation Room (Ruang Operation) DPRD setempat, bersama 22 Lurah Se-Kota Metro, Camat, Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Setda Pemkot Metro. Rabu, (08/01/2020).
Hearing dipimpin langsung Ketua Pansus Wasis Riyadi, didampingi para anggota. Usai Hearing, Wasis Riyadi menjelaskan, hearing tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pembahasan Raperda LKK yang telah di analisis Tim Provinsi.
Hasil anilisis provinsi terhadap Raperda LKk tersebut, ada beberapa rujukkan yang harus di benahi. Artinya, Pansus hanya memfasilitasi atas Raperda tersebut untuk di benahi sesuai penempatan poin – poin yang merujuk pada peraturan diatasnya.
“Tidak ada hal yang prinsip dalam Raperda LKK tersebut untuk diubah. Hanya saja, perlu penyesuaian penempatan pasal demi pasal didalam Raperda itu merujuk pada peratutan yang ada, termasuk juga disesuaikan dengan kajian akademis,” katanya.
Wasis menambahkan, secara menyeluruh Raperda itu tidak ada yang salah, semua sudah ada rujukkan dan analisis dari tim Provinsi.
“Selanjutnya Raperda akan di bahas di tingkat Eksekutif,” imbuhnya.
Rani