Bandar Lampung, (Beritajempol.co.id) – Empat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sepakat menolak dengan keras undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.
Meski demikian Kabid PA HMI Cabang Bandarlampung Nizam Virgo Ardi menyampaikan, ketika ada empat anggota DPRD yang menolak undang-undang, kemana anggota DPRD Lampung yang lainnya.
“Untuk sebagai bukti dari penolakan ini kami pihak HMI menyatakan beberapa pernyataan dan harus ditandatangani oleh keempat anggota DPRD Lampung bahwasanya keempat orang ini setuju dengan penolakan,” tegasnya.
Ini pernyataan sikap tersebut Empat Anggota DPRD Lampung bersama HMI Cabang Bandarlampung:
Hari ini HMI cabang Bandarlampung dan seluruh mahasiswa se- Provinsi Lampung beserta masyarakat buruh dan petani di Provinsi Lampung bersama dengan DPRD Provinsi Lampung secara kelembagaan menyepakati dan menyetujui untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang membuat kegaduhan di NKRI terkhusus untuk Provinsi Lampung.
“Selanjutnya kami DPRD Provinsi Lampung mendesak DPR RI untuk segera mendistribusikan/mensosialisasikan RUU Cipta Kerja,” kata Nizam Virgo Ardi saat membacakan surat pernyataan yang sudah di tandatangani keempat DPRD Lampung.
Ditambah poin-poin sisipan, bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Lampung jika hal ini tidak terealisasi menolak undang-undang cipta kerja.
“Dan apa yang membuat anggota DPRD lainnya takut serta tidak mau memihak kepada rakyat?. Padahal hal yang di ketok palu itu harus dikaji kembali karena takutnya banyak yang dikhawatirkan dan kami hanya ingin belajar dan mengetahui bagaimana cara DPRD Lampung untuk mengkaji undang-undang ini,” tanya dia.
Disamping itu aparat keamanan gabungan TNI dan Polri di Lampung turut mengamankan situasi dialog antara Anggota DPRD Lampung dan HMI Cabang Bandarlampung itu.
Red