Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD setempat secara virtual.
Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (20/9/2021).
Sementara, Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi memimpin jalannya rapat paripurna tersebut dari ruang rapat gedung DPRD setempat. Ia didampingi dua orang wakilnya yakni, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki.
Sementara dari data yang disampaikan Plt Sekretaris DPRD, Yansen Mulia menyebut, rapat paripurna itu dihadiri 35 anggota dewan dari 50 orang anggota DPRD keseluruhan.
“Hadir secara fisik sebanyak 17 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 28 orang, dan 1 orang sakit sisanya izin 14 orang,” tutur Sekretaris Dewan, Yansen Mulia.
Setelah rapat paripurna memenuhi persyaratan kehadiran jumlah minimal anggota dewan (kuorum), rapat kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Lampung Selatan.
“Maka dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa persidangan ketiga, rapat ke-19, tahun sidang 2021, dalam rangka penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu 3 kali.
Setelah dibuka, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Lampung Selatan.
Nanang menyampaikan, seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2021.
Oleh karena itu kata Nanang, untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021.
Hal itu terkait aturan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Selain itu lanjut Nanang, juga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Kemudian dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.
Selanjutnya, Nanang Ermanto menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.
Nanang memaparkan, perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar 1,46%.
“Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp.4.234.100.823. Dari sebelumnya sebesar Rp.289.838.306.000 menjadi sebesar Rp.294.072.406.823,” tutur Nanang.
Nanang merinci, Pendapatan Asli Daerah tersebut meliputi, peningkatan pada Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.441.800.000 atau sebesar 0,31%.
Kemudian, penurunan pada Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp.313.900.000 atau sebesar 1,27 %. Peningkatan pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.1.887.200.823 atau sebesar 21,94% dan peningkatan pada lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp.2.219.000.000 atau sebesar 1,91%.
Selanjutnya, Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp.11.732.441.000 atau sebesar 0,69 % yang meliputi, Penurunan Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.32.950.366.000 atau sebesar 2,07% dan Peningkatan Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.21.217.925.000 atau sebesar 18,98%.
Diskominfo