Lampung Selatan : Pemerintah memutuskan menambah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Demikian dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (18/4/2018).
Sebelumnya, dalam SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.
Dalam SKB 3 Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah 2 hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan satu hari setelah lebaran tanggal 20 Juni.
“Jadi cuti bersama Idul Fitri bertambah 3 hari dari SKB sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian di Ruang kerjanya, Kamis (19/4/2018).
Namun demikian, Sefri Masdian mengingatkan, penambahan cuti bersama nantinya tidak mengurangi tingkat layanan publik, khususnya instansi vital milik pemerintah daerah.
Menurut Sefri, instansi vital itu, baik rumah sakit, dinas perhubungan maupun lainnya, perlu membuat jadwal tugas dengan baik selama masa cuti bersama Idul Fitri.
“Baiknya nanti dibuatkan jadwal sistem sif, sehingga tidak terjadi kekosongan dan pelayan kepda masyarakat tetap berjalan,” kata mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat ini.
Reporter : Dendi Hidayat/LT