Menggala :Satuan Narkoba (satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap PU (30) yang diduga kuat sebagai bandar narkoba dan pemilik senpi (senjata api) rakitan jenis revolver.
Kasat Narkoba Iptu Bobby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Selasa (10/4/2018 ) sekira pukul 20.00 Wib di Blok C Kelurahan Ujung Gunung Ilir ,Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
“PU yang berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Kebun Jeruk, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kodya Bandar Lampung,” ungkapnya, kemarin di ruangan kerja nya.
Kasat Narkoba Menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami mendapatkan kabar, bahwa di daerah menggala akan datang orang dari Tanjung Karang untuk menjual narkoba, dilakukan penyelidikan akan kabar tersebut dan tidak lama kemudian, pelaku datang, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledah serta ditemukan barang bukti narkoba beserta senpi rakitan, pelaku selanjutnya di bawa ke Mapolres,” jelasnya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 6 butir inex warna merah muda merk “P”, 1 bungkus kecil sabu, handphone (HP) samsung warna putih, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif call 9 mm dan tas selempang warna coklat merk Rain Cover.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi illegal.” tandasnya.
Reporter : Ade Setiawan