Pokmas Tuding BPMPK Tulang Bawang ‘Sunat’ Dana GSMK 2017

Tulangbawang899 views

Menggala : Lima ketua pokmas Gerakan Serentak Membangun Kampung (GSMK) Tahun Anggaran 2017 tuding Mantan kepala BPMPK Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Hamami Ria dengan dugaan telah melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) hal ini didasari karena tak dicairkanya termin ketiga bahkan pencairan yang mereka dapat dari 2 termin sebelumnya tidaklah utuh alias telah ‘disunat’.

Lima orang Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) Se-kecamatan Menggala yang mengerjakan kegiatan GSMK di Kampung mereka yakni, Desmar, Ahmad Batin, Samsudin Bakri, Ketut dan kurnia menyebutkan jika dana GSMK TA. 2017 seharusnya diterima mereka secara utuh dengan nilai Rp. 225juta, namun ternyata fakta yang terjadi saat cair hanyalah termin pertama dan Termin kedua itupun disunat sehingga puluhan juta rupiah.

“Dari dana yang seharusnya kami terima sebesar RP.225juta hanya dibayarkan sebesar 145 juta, jadi masing-masing kampung ada dana yang tak dibayarkan dengan mencapai Rp.80juta rupiah,”Kata mereka melalui surat pernyataan bersama yang diterima beritajempol.co, Jumat (26/01/2017).

Mirisnya lagi dana GSMK yang masuk pada zaman program pemerintahan Hanan-handoyo itu, pencairan dana yang seharusnya dicairkan semua ini pada tahap ketiga tidak bisa dicairkan lagi, padahal berkas pengajuan tahap ketiga sudah masuk pada bulan Desember lalu di BPMPK Kabupaten Tulangbawang.

Menurut Penelitian Beritajempol.co di lapangan dana Kampung pada Tahun Anggaran 2017 lalu berdasarkan  Peraturan Bupati No 01 tahun 2017 Bab IV penetapan besaran dana alokasi kampung, pasal 5, huruf,  (B)  yang berbunyi : ‘besaran anggaran pembangunan kampung melalui program GSMK tahun 2017 untuk kampung se-kabupaten Tulang Bawang sebesar Rp.33.075.000.000’

Akibat adanya dugaan korupsi Dana GSMK 2017 senilai Rp. 80 juta/ Kampung sangat masing-masing Pokmas mengalami kerugian sehingga mereasa tak terima beberapa Pokmas Se-kecamatan Menggala mengancam akan melakukan pelaporan pada Aparat Hukum.

Ketika hal ini dikonfirmasi kan oleh Tim  kepada Hamami Ria saat ditemui di Ruang kerjanya sebagai Kaban Kesbangpol Tuba pada  Hamami Ria membantah mengkorupsi Dana GSMK 2017, karena dirinya sebagai Kaban BPMPK 2017 telah memproses pencairan Dana GSMK tersebut.

“Ya nggaklah saya mengkorupsi, Dananya kan nggak disaya. Dananya kan di Keuangan.” ujar Hamami Ria menjawab secara polos.

Lebih jauh Hamami Ria menjelaskan bahwa dirinya sebagai Kaban BPMPK 2017 telah 2 kali memproses pencairan Dana GSMK : Pencairan pertama 40%, pencairan ke-dua 40%. “Untuk jelasnya silahkan tanya kepada Kabid, Kadis dan tanya mepada Keuangan.” tambah Hamami Ria yang terlihat tidak pernah mengkorupsi Dana GSMK 2017.

Untuk diketahui, Kepala BPMPK Khamami Ria sudah diganti Yen Dahren oleh Bupati Hanan. Kedua Pejabat Eselon II dilukir pada bulan Oktober 2017. Bupati Hanan A. Rozak memindahkan  jabatan Hamami Ria dari BPMPK menjadi Kaban Kesbangpol, sedangkan Kaban Kesbangpol Yen Dahren menjadi Kepala BPMPK yang sekarang dirubah menjadi Dinas PMPK.

Reporter : Ade Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *