Soal Tanah Ulayat, Warga Dente Teladas Kecam Kakam KJM

Tulangbawang913 views
Mengggala : Ratusan Massa Kampung Dente Teladas Kec. Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (22/01/2018), Mendatangi Lahan Sawah Di Kampung Karya Jitu Mukti, Yang Dikliem Masyarakat Dende Teladas Tersebut, Lahan Atau Tanah Seluas Kurang Lebih 60 Hektar Tersebut Milik Atau Hak ulayat masyarakat hukum adat kampung teladas, Yang Berada Di Kampung Karya Jitu Mukti, kec. Rawa jitu selatan.

Ratusan Masa Adalah Buntut kekesalan dan kekecewaan masyarakat Dente teladas, kepada Kapolsek Dan Kepala kampung Serta sejumlah masyarakat Karya Jitu Mukti. karena telah melakukan penggarapan lahan diatas tanah ulayat adat Empat marga, Dan Di Kawal Atau Di jaga Oleh Aparat Kepolisian Posek Rawa Jitu Selatan, Sedangkan Lahan Tersebut Lagi di Dalam Permusawarahan Antara Masyarakat Dente Teladas Dengan Masyarakat Karya Jitu Mukti.

   Andika Dpp Ormas Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) Menerangkan Mengapa Kapolsek Rawa Jitu Selatan Membiarkan Masyarakat Karya Jitu Mukti Menggarap lahan tersebut, Semestinya Dia Diam Di Tengah -Tengah, Sedangkan Dia Sudah Tau Lahan Tersebut Sedang Dalam permusawarahan Antara Kedua Belah Pihak, Semesti Kopolsek Menegaskan Sebelum Ada Kesepakatan Antara Kedua Belah Pihak, Tidak diperbolehkan Untuk Menggarap Lahan Tersebut, Untuk Menjaga Pertikaian Atau Tumpah Darah Antara Kedua Belah pihak. Ujar Andika.

Ditempat Yang Sama Dihadapan Kapolsek Rawa jitu selatan, “Sukry” berharap kepada aparat Kepolisian di Polsek setempat dapat tetap menjaga profesionalisme dan netralitasnya dalam menjaga keamanan. Sebab kata dia, masyarakat mencurigai adanya pembiaran penggarapan lahan ulayat tersebut oleh oknum anggota polisi dilapangan.

“Pokoknya enggak bisa ada kegiatan dulu disini. Untuk aparat kepolisian saya berharap agar tidak ada keberpihakan dalam sengketa lahan ini,”tegasnya yang disusul teriakan seruan massa, Setuju!!!.

Massa menuding, Kakam KJM  Sri Gunawan dan masyarakatnya telah mengingkari surat perjanjian (Kesepakatan bersama)  pada tanggal 3 Desember 2017 tahun lalu, bahwa pihak KJM akan memberikan uang “Paccung Alas” atau konpensasi kepada masyarakat Teladas namun pada kenyataannya nihil.

Sementara itu Kapolsek Rawajitu Selatan AKP Agus P, saat menemui ratusan warga yang melakukan aksi tersebut, dirinya membantah jika memiliki keberpihakan atas tuduhan yang diberikan masyarakat.

“Saya sudah netral dari awal tanpa harus diminta. Enggak ada pula saya sepotong tanah disini, untung pun juga saya enggak ada,” kata dia.

Dirinya berharap bagaimanapun proses yang dilakukan masyarakat baik secara jalur hukum maupun musyawarah dapat tetap dalam keadaan kondusif. “Saya cuma minta semuanya kondusif. Masalah permasalahan kan semua bisa diselesaikan baik secara kekeluargaan ataupun secara hukum,” kata dia.

Situasi berangsur kondusif, Ketua Tim masyarakat telah berkomunikasi langsung melalui telephone, telah disepakati akan diadakan pertemuan di Bandar Lampung 1-2 hari mendatang.

 “Andika (Fortuba) MenambahKan ” Sebab Diduga Kapolsek Rawa Jitu Selatan telah membekingi masyakat perambah (penyerobot) tanah hak ulayat masyarakat hukum adat kampung teladas. Kapolsek tidak mengacu kepada surat yang kami buat pada tanggal 03 Desember 2017, Di Bandar Lampung , yang mana waktu buat surat tersebut disaksikan oleh Kapolsek dan diketahui oleh  “sri gunawan” kepala kampung karya jitu mukti,
? Tanda Tanya Besar Untuk Bapak Kapolsek. Tutur Andika Fortuba

Reporter : Ade Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *