MENGGALA : Komisi pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tulangbawang (Tuba) Provinsi Lampung menggelar ‘Rapat kordinasi Tata cara penataan daerah Pemilihan dan penghitungan alokasi kursi DPRD kabupaten Tulangbawang pada pemilihan umum Tahun 2019.’ di Aula Setempat Senin (27/11/2017).
Rapat Kordinasi tersebut diikuti seluruh Parpol (Partai Politik) yang ada di Kabupaten Tulangbawang.
Dalam Rangka kesimpulan Rapat Kordinasi Tata cara penataan daerah Pemilihan Reka Punnata SH mengakatakan dengan Beritajempol.co “bahwa kesimpulan pentapan dapil sebagi mana Undang-undang menjadi kewenangan KPU Provinsi namun dalam pernyataan ini kami meminta pertimbangan dari beberapa Partai politik dari usulan – usulan mereka.” ujarnya
Parpol memberikan Tiga (3) masukan kepada KPU yang pertama mengusulkan 7 dapil yang kedua 6 dapil dan ketiga 9 usulan ini di serap semua oleh KPU.
“kita akan serap semua usulan-usalan mereka akan kita lakukan simulasi internal apakah sudah memenuhi Pasal 185 Undang-undang no 7 tahun 2017 atau belum”kata Ketua KPU tersebut.
Kemudian ditambakan nya lagi dari segi kependudukan ini belum Painal karna data yang akan diserahkan oleh Dirjen Dukcapil itu tanggal 17 desember mendatang dan daftar akregat kependudukan semester 2 kami terima, ini bisa pengeurangan penduduk bisa penambahan, apabila angka kematiannya tinggi atau terdapat angka kelahiran yang tinggi jadi masing-masing kecamatan ini bisa bertambah berkurang”ungkapnya
Lanjut Reka karna sistem dapil ini prinsipnya adalah tergantung penduduk jadi dia statis tidak tetap karna dia tergantung dengan penduduk “tukasnya. (ade).
Keteranga Foto : ketua KPU Reka Punnata memberikan penjelasan Tata cara daerah Pemilihan pada para perserta Rapat.
Reporter : Ade